12.951 Warga Pasuruan Diberi Surat Keterangan Pengganti e-KTP

716

Bangil (wartabromo) – Sejak blanko untuk pembuatan e-KTP habis Juni 2016 lalu dan hingga saat ini belum mendapat kiriman dari Kementerian Dalam Negeri, sebanyak 12.951 warga Kabupaten Pasuruan, terpaksa hanya mendapat surat keterangan sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Sunyono, mengatakan dengan penerbitan surat keterangan tersebut, pihaknya harus bekerja dua kali. Karena jika blanko sudah tersedia, warga yang datanya sudah terekam dalam data server, surat keterangan harus segera diganti dengan e-KTP.

“Fungsi surat keterangan sama dengan e-KTP, bisa buat apapun seperti e-KTP. Bisa buat nikah, urus surat-surat dan lainnya. Cuma nanti jika blangko sudah ada, langsung diganti e-KTP,” kata Sunyono, Jumat (7/10/2016).

Baca Juga :   Pekerja Proyek PGN di Kraton Tak Gubris Peringatan Sat Pol PP

Penerbitan surat keterangan itu didasari dengan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tujuannya agar masyarakat tetap bisa mengurusi administrasi kependudukan, seperti pembuatan pasport, perijinan dan lainnya.

Dari hasil pendataan data kependudukan di Kabupaten Pasuruan, warga yang wajib memiliki KTP jumlahnya mencapai 1.334.261 jiwa. Namun warga yang sudah terdaftar dan masuk dalam perekaman, masih sebanyak 1.068.659 jiwa.

“Untuk warga di desa-desa pinggiran, kami harus menyisirnya dengan mendatanginya. Kami berdayakan dengan ibu-ibu di PKK,” pungkasnya. (fyd/fyd)