Bayar Uji KIR Lebih dari Ini? Laporkan!

1022

Pasuruan (wartabromo) – Upaya pemerintah memberantas pungutan liar (pungli) dala perijinan dan pelayan publik diapresiasi. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan menegaskan akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan pada anggotanya yang terbukti melakukan pungli.

“Kalau ada anggota saya lakukan pungutan liar, laporkan ke saya. Kalau bisa sekalian difoto. Akan disanksi kalau perlu dipecat,” kata Kepala Dishub Kota Pasuruan, Rudiyanto, Kamis (13/10/2016).

Menurut Rudiyanto, salah satu pelayan yang terus diperbaiki adalah layanan uji KIR kendaraan bermotor di mana sudah diterapkan sistem on line. Selain mempercepat pelayanan juga menekan pungli.

Rudi menegaskankan retribusi uji KIR sudah ditetapkan dalam perda. Untuk tonase setiap 35 JBB (jumlah berat yang diperbolehkan) hanya dikenakan Rp 65.000. Sekelas pick up paling maksimal Rp 100.000.

Baca Juga :   Spesialis Pencuri di RS Bangil Terciduk Miliki Komplotan, Kerap Gondol Motor dan HP

“Kalau lebih dari itu sudah termasuk pungli. Laporkan!” tandasnya. (fyd/fyd)