Didakwa Mati, Empat Anak Buah Taat Pribadi Ajukan Eksepsi

687

Kraksaan (wartabromo) – Empat dari tujuh terdakwa kasus pembunuhan terhadap Ismail Hidayah dan Abdul Ghani yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, ajukan eksepsi. Keempat terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Foto: Sundari AW/dok.
Foto: Sundari AW/dok.

Mereka yang mengajukan eksepsi adalah yang terlibat dalam kasus pembunuhan Abdul Gani, yakni Wahyudi, Kurniadi, Wahyu Wijaya dan Ahmad Suryono.Tak hanya pada kasus pembunuhan Abdul Gani, Wahyu Wijaya dan Ahmad Suryono yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan Ismail Hidayah juga mengajukan eksepsi.

“Klien kami merasa keberatan dengan dakwaan JPU. Ada beberapa poin yang menurut klien kami tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Karenanya kami mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya,” ujar Prayuda Rudy Nurcahya, penasehat hukum terdakwa, Kamis (3/11/2016).

Baca Juga :   Tol Bangil - Rembang Beroperasi, Kades Diminta Himbau Warganya Tak Berkeliaran di Tol

Sayangnya, Rudy enggan membeberkan poin-poin yang menjadi keberatan. “Untuk kasus Ismail, hanya Suwari, Tukijan dan Mishal Budianto yang menerima dakwaan dari JPU. Untuk itu kami segera menyusun berkas eksepsinya,” terang Rudy.

Terkait pengajuan eksepsi oleh empat terdakwa, Wakil Ketua PN Kraksaan Basuki Wiyono mengatakan hal itu merupakan hak terdakwa. “Dalam undang-undang, hal itu diatur. Silahkan jika mereka mengajukannya,” kata Basuki.

Sidang lanjutan untuk dua perkara pembunuhan yang dilakukan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan dilanjutkan pada Kamis (10/11/2016). (saw/fyd)