Empat Anak Buah Taat Pribadi Didakwa Hukuman Mati

758

Kraksaan (wartabromo) – Sidang kasus pembunuhan mantan Ketua Umum Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng yakni Abdul Gani, berlangsung di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Kamis (3/11/2016). Jaksa menjerat empat terdakwa dengan hukuman mati.

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Empat JPU dalam sidang itu adalah Dohar Nainggolan, Rizki Aditya, Yazid Pujianto dan Dimas Admadibrata.

JPU mendakwa empat terdakwa melakukan pembunuhan terhadap Abdul Gani, warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan,Kabupaten Probolinggo. Korban dibunuh di Padepokan dan mayatnya dibuang di Wonogiri, Jawa Tengah.

Para terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan. Para tersangka pembunuhan Abdul Gani adalah Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, dan Ahmad Suryono.

Baca Juga :   Polisi Gadungan Dibekuk saat "Ngapeli" Istri Orang

“Kami jerat para terdakwa dengan pasal berlapis, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Edy Sumarno, usai persidangan.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Prayuda Rudy Nurcahya, mengatakan kliennya akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya. Rudi mengatakan bahwa para terdakwa menolak seluruh dakwaan. Namun, ia enggan menjelaskan apa alasan mereka menolak dakwaan JPU.

“Kita lihat nanti pada sidang berikutnya. Saya mendadak menjadi penasehat hukum mereka. Saya ditunjuk majelis hakim menjadi penasehat hukum saat sidang mau dimulai,” terangnya. (saw/fyd)