Lampu Mati, Pengunjung Sidang Pembunuhan Pengikut Taat Pribadi Bilang ‘Sabotase’

860

Kraksaan (wartabromo) – Mati lampu mewarnai sidang perdana kasus pembunuhan Abdul Gani, di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Kabupaten Probolinggo , Kamis (2/11/2016) siang. Kejadian ini cukup aneh, karena lampu di ruangan yang lain tetap menyala.

Foto: Sundari AW
Foto: Sundari AW

Tak hanya lampu yang tidak menyala, aliran listrik di ruang utama ini juga mati. Akibat kejadian itu membuat Ketua Majelis Hakim Yudistira Alfian menghentikan sementara persidangan.

“Jangan-jangan ini ada sabotase atau ada yang ngirim ilmu untuk mengganggu jalannya persidangan,” duga salah satu pengunjung Faisol.

Tim dari kepolisian, kejaksaan, dan PN langsung bergegas mencari tahu penyebab matinya listrik di ruang sidang 1. Hampir 20 menit tim mencari tahu penyebabnya. Akhirnya, listrik kembali nyala dan sidang dilanjutkan.

Baca Juga :   Koran Online 29 Maret : Nenek Kehilangan Emas Usai Diiming-imingi Bantuan Jokowi, hingga Wanita Ini Cari Suami Hilang ke RS

Wakil Ketua PN Kraksaan Basuki Wiyono mengatakan bahwa itu bukan mati listrik apalagi kejadian mistis, tapi ada kesalahan operator. Dimana salah satu sekering yang salah dimatikan. “Hanya ada kesalahan satu sekering yang mati, karena sekeringnya banyak. Tapi tidak lama, langsung nyala kok,” ujarnya.

Dalam persidangan ini, kepolisian menyiapkan sekitar 450 personel gabungan dari Polres Probolinggo dan Brimob Polda Jawa Timur. Ada 200 personel melakukan penjagaan di PN Kraksaan. Sementara, sisanya siaga di Polres Probolinggo.

Hingga berita ini diunggah, sidang kasus pembunuhan dua mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, masih berlangsung. (saw/fyd)