Pernikahan di Bawah Umur di Pasuruan Capai 15 Persen

828

Bangil (wartabromo) – Selain angka perceraian yang cukup tinggi di Kabupaten Pasuruan, angka pernikahan dini juga cukup tinggi.

Menurut Wakil Panitera Pengadilan Agama Bangil, Hadiyatullah, jumlah pernikahan dini yang terjadi di Kabupaten Pasuruan mencapai 15 persen.
“Masih cukup tinggi. Kisaran 15 persenan lah,” kata Hadiyatullah kepada wartabromo saat di temui di kantornya, Kamis (10/11/2016).

Lanjut Hadiyatullah, mereka yang melakukan pernikahan dini Kabupaten Pasuruan rata – rata merupakan warga dari daerah selatan, seperti Tutur, Purwodadi, Puspo dan Sukorejo.

“Relatif ya. Tapi kebanyakan dari daerah Puspo, Tutur, Purwodadi, Sukorejo,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pernikahan dini boleh dilakukan dengan cara para pasangan yang masih di bawah umur yang memang sudah punya niat untuk berumah tangga melakukan pengajuan kepada pihak Pengadilan Agama Bangil agar diberikan dispensasi kawin.

Baca Juga :   Bertabrakan Dengan Minibus, Seorang Pemotor Tewas

Mereka yang mangajukan dispensasi kawin perempuan biasanya umur 14-15 tahun. Sedangkan yang laki – laki di bawah umur 19 tahun.

Sementara itu, dari pihak Pengadilan Agama Bangil sendiri untuk mengurangi pernikahan dini tidak bisa berbuat banyak. Pengadilan sendiri lebih melihat dari sisi mudorotnya.

“Ketika anak itu sudah mau kawin dan prosedurnya sudah jelas, ya kita kawinkan. Dari pada tidak diperbolehkan nanti berbuat zina,” tutupnya. (ros/fyd)