Pil Dextro Masuk Rutan Kraksaan Probolinggo

2219

Kraksaan (wartabromo) – Untuk mengantisipasi peredaran narkoba dan juga beredarnya benda-benda mencurigakan di sel tahanan, Polres Probolinggo melakukan razia merazia dan menggeledah Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kraksaan, Selasa (22/11/2016). Hasilnya, petugas mengamankan pil dektro di salah satu sel tahanan.

Pada saat razia berlangsung, seluruh ruangan sel tahanan Rutan Kraksaandigeledah oleh petugas, dan satu persatu tahanan dikeluarkan dari sel, dan dilakukan penggeledahan. Dalam razia tersebut yang dilakukan di empat blok itu, petugas kepolisian menemukan barang yang dicari di dalam sel tahanan. Barang berupa 7 butir pil detro ditemukan di sel 1A dari seorang tanahan bernama Husnan (26), warga Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan.

Baca Juga :   Tabloid Obor Rahmatal Lil Alamin Disebarkan di Kota Pasuruan

Sejatinya pil dektro itu berjumlah 15 butir, namun 8 butir lainyya sudah dikonsumsi oleh Husnan. Barang itu didapat sesama penghuni rutan bernama Abdullah (30), warga Desa Matekan, Kecamatan Besuk. Abdullah ini merupakan terpidana dalam kasus pencurian dan sudah menjalani proses hukuman dan keluar dari Ruta sekitar pukul 7.00.

“Husnan ini saat ini menjalani proses sidang dalam tindak perkara pelanggaran pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, belum tuntutan. Kami akan kejar pemasoknya, dari mana ia mendapatkan barang itu dan bagaimana barang itu bisa masuk ke rutan,” ujar Kasatnarkoba Polres Probolinggo AKP. Suherly Wijaya.

Disinyalir, barang haram tersebut diperoleh Husnan karena adanya keterlibatan oknum sipir Rutan. Karutan Kelas IIB Kraksaan Mohammad Kafi sendiri tak menampik adanya temuan tersebut. Namun, ia menyangkal adanya keterlibatan petugas Rutan dalam peredaran barang narkotika di dalam Rutan.

Baca Juga :   Warga Pandaan Demo Kantor BPN, Lalin Terganggu

“Kami sudah memperlakukan SOP yang ketat, baik itu untuk pegawai kami maupun pada keluarga tahanan yang mau berunjung,” tepisnya.

Menurutnya, barang haram itu bisa jadi didapatkan penghuni rutan dari orang luar. Caranya adalah dengan melempar barang itu dari balik tembok penjara. Terutama dari sisi barat Rutan yang merupakan jalan raya dan berbatasan langsung dengan dinding rutan. “Bisa jadi dilempar dari luar, kan dibagian barat itu jalan raya,” kilah pria asal Sumenep ini. (saw/yog)