Pernah Dibui dan Dihajar Massa, Pembegal dari Grati Tak Kapok Beraksi

1140

Pasuruan (wartabromo) – Pidana penjara tak serta merta membuat pelaku kejahatan kapok. Buktinya adalah Arie Raimond Firmansyah (31), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Meski sudah pernah dipenjara karena ‘mbegal’ ia tetap mengulang ‘pekerjaannya’ tersebut saat keluar dari bui.

“Dia pernah dipenjara dua tahun karena kasus perampasan motor. Setelah keluar kambuh lagi,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Riyanto, Kamis (24/11/2016).

Selain pernah dipenjara, Arie juga sempat dihajar massa saat kepergok melakukan perampasan motor.

“Beruntung saat itu dia diselamatkan petugas,” terang Riyanto.

Arie Raimond dibekuk bersama Safak (48), warga Desa Watestani Kecamatan Nguling, Rabu (23/11). Keduanya dibekuk setelah berhasil menipu penjual motor yang menjajakan barangnya di lapak online.

Baca Juga :   Manfaatkan Limbah Non B3, Kurangi Ketergantungan Obat dan Pupuk Kimia Untuk Pertanian

Berpura-pura sebagai pembeli, mereka mengajak korban janjian di suati lokasi kemudian menjajal motor korban dan membawanya kabur. Modus tersebut berhasil menipu 7 korban.

Belakangan diketahui, keduanya ternyata juga melakukan perampasan motor di jalan raya, salah satunya di Jalan Raya Kejayan. Total barang bukti yang diamankan dari keduanya 9 motor. Tempat kejadian perkara kejahatan mereka di wilayah hukum Polres Pasuruan dan ada juga di Malang.

Barang bukti yang berhasil disita dari keduanya yakni Scoopy W 2883 TG, Beat hitam N 3852 TBC, Beat Putih N 2123 TBG, Mio Hijau B 3967 NMO, Mega Pro Hitam L 6328 NF, Beat Putih N 4073 OZ Mio hitam tanpa plat.

Polisi mempersilakan pemilik motor menghubungi Mapolres Pasuruan.
Arie sendiri mengaku nekat melakukan kejahatan karena terbelit ekonomi.

Baca Juga :   Ngantuk, Truk Tangki Batubara Tabrak Median Jalan

“Karena kebutuhan ekonomi,” kata pria serabutan ini saat ditanya mengapa kembali nekat melakukan kejahatan serupa. (fyd/fyd)