490 Pasutri di Probolinggo Ikut Nikah Ulang

831

Kraksaan (wartabromo) – Ratusan pasangan suami-istri (pasutri) yang menikah di bawah tangan di Kabupaten Probolinggo, dinikahkan ulang (isbat) oleh pemerintah kabupaten setempat,di Gedung Islamik Center Kraksaan, Senin (27/11/2016). Nikah isbat dilakukan agar mereka tercatat dalam dokumen negara dan memiliki kartu nikah.

Mereka merupakan pasangan yang telah dinikahkan ulang (isbat) oleh Pemkab Probolinggo sepanjang tahun 2016. Salah satunya adalah pasutri asal Desa Selogudik, Kecamatan Pajarakan Hilyanto (76) dan Nisa (60). Keduanya, mengaku terpaksa melakukan nikah di bawah tangan pada 20 tahun lalu karena tidak memiliki biaya buat menikah secara resmi di KUA.

“Sekarang baru terasa pentingnya menikah resmi dan memiliki buku nikah. Kami sudahbisa membuat e-KTP dan kartu keluarga,” tuturnya.

Baca Juga :   Kenakan Helm, Nelayan Lekok Selamat setelah Tersambar Petir

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Probolinggo, ada 543 pasutri yang mendaftar untuk mengikuti sidang isbat. Namun, setelah diverifikasi ada 490 pasutri yang dinyatakan lolos mengikuti isbat.

Ratusan pasutri ini berasal dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo, kecuali Kecamatan Gading yang tidak satupun warganya ikut sidang isbat.

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari mengatakan, biaya nikah isbatnya ditanggung Pemkab Probolinggo. Biaya nikah isbat sepasang pasutri yang disetor ke kas negara melalui Kantor Urusan Agama sebesar Rp 350 ribu. Selain itu, resepsi pernikahan yang dilangsungkan juga ditanggung pemerintah.

“Mereka merupakan warga pelosok pedesaan dan kurang mampu secara ekonomi,”ujarnya.

Baca Juga :   Seorang Perempuan di Pohgading Tewas dengan Luka Seperti Kena Bondet di Wajahnya

Pelaksanaan nikah isbat sendiri, kata Tantri, bekerjasama dengan pihak kantor Kementerian Agama. Dimana sepanjang tahun dilakukan secara bergiliran di tiap kecamatan.

“Agar memudahkan pasutri yang akan menikah isbat, lokasi digeser ke kecamatan yang telah dijadikan sasaran sesuai dengan pemetaan,” tutur istri anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Aminuddin ini.

Menurut Tantri, nikah isbat sangat diperlukan agar setiap pasutri memiliki kartu nikah yang berfungsi sebagai persyaratan pembuatan KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Kartu Sehat, dan Kartu Pintar. (saw/yog)