133 Pasangan Suami-istri Antri Sidang Isbat Nikah

818

Winongan (wartabromo) – Sebanyak 133 pasang suami istri dari berbagai kecamatan di wilayah kerja Pengadilan Agama Kota Pasuruan baik yang berasal dari Kota maupun Kabupaten Pasuruan, mengikuti Sidang Isbat Nikah di Pendopo Kecamatan Winongan, Rabu (30/11/2016).

Sidang isbatSidang Isbat tersebut disaksikan langsung oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Ny Lulis Irsyad Yusuf, Wakil Ketua I, Ny Endah Mulyaningsih Prayudha, Wakil Ketua II, Ny Karyawati Agus Sutiadji dan pengurus PKK lainnya.

Ketua Pokja I TP PKK Kabupaten Pasuruan, Ny Soenarto menjelaskan, untuk isbat nikah, mengenai pencatatan pernikahan di buku nikah adalah terhitung sejak tanggal pernikahannya yang lalu, bukan tanggal hari ini.

“Untuk pasangan yang memiliki anak, juga akan bisa memperoleh akta kelahiran setelah isbat nikah ini, dan hal tersebut langsung berkaitan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” terangnya.

Baca Juga :   Sebelum Dinyatakan Hilang, Bocah SD Rejoso Sempat Pamit Beli Es

Ditambahkannya, sebenarnya jumlah pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah adalah 144 pasangan. Akan tetapi dari jumlah tersebut, sebanyak 2 pasangan akan dinikahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan asal, dan 9 pasangan menyatakan mengundurkan diri dalam isbat nikah tahun ini.

“Kegiatan isbat nikah ini merupakan kerja sama PKK Kabupaten Pasuruan dengan CSR Bank Jatim dan Pengadilan agama kota dan kabupaten pasuruan. Tujuannya tak lain adalah untuk membantu masyarakat yang belum memiliki surat nikah, sesuai dengan UU Perkawinan nomor I tagun 1974,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, Ny Lulis mengatakan, para peserta isbat nikah ini tidak perlu khawatir lagi karena sudah sah mendapat pengakuan hukum dari negara, sehingga bisa langsung mendapat buku nikah dan dapat menjamin hak-hak kedua belah pihak yang mempunyai kekuatan hukum.

Baca Juga :   Rekap Propinsi, Ketua KPU Pasuruan : Alhamdulillah, Tak Ada Keberatan Parpol

“Pelayanan terpadu sidang isbat nikah bagi pemohon, tentunya sangat penting dalam mewujudkan kepastian hukum pernikahan belum terdaftar, guna memberikan perlindungan serta pengakuan terhadap status pribadi maupun status keluarga,” katanya.

Lebih lanjut istri Bupati Irsyad itu menambahkan, adanya isbat nikah berguna untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penerusan status hukum atas peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, serta dalam rangka memberikan perlindungan status hak sipil, guna meningkatkan tertib administrasi kependudukan, khususnya keabsahan perkawinan yang berdampak langsung kepada status hukum anak.

“Jadi, dengan adanya kegiatan ini memberikan manfaat bagi pasutri yang melakukan nikah sirih bisa mengikuti isbat nikah untuk mendapatkan dokumen buku nikah secara legalitas hukum perdata dan memberikan hak kepada anak-anak mereka untuk mengurus  segala kepentingan administrasi seperti akta kelahiran,”ujarnya. (mil/fyd)