Polisi Akhirnya Bebaskan Pria Miskin yang Ambil Kayu Milik Perhutani

876

Sumber (wartabromo.com) – Setelah sempat mendekam di sel tahanan Polsek Sumber, Bambang (38), warga Desa Pandansari, Kecamatan Sumber, akhirnya bisa berkumpul lagi dengan keluarga. Ia akhirnya bersama dengan istrinya Ngati (35) dan Anggara (8), anaknya, setelah polisi melepasnya.

Polisi sengaja melepaskan Bambang dengan berbagai pertimbangan. Mulai dari jumlah kerugian dan penyelidikan di tempat kayu tersebut dicuri hingga aspek kemanusiaan. Dari pertimbangan itulah dan hasil musyawarah antara pelapor yakni Perhutani dengan pelaku, akhirnya disepakati diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan.

Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara Syarifuddin, penyelesaian masalah seperti itu memang ada mekanismenya. Yaitu mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA) nomor 2/2012. “Diselesaikan secara musyawarah, yang dikenal dengan alternative dispute resolution (alternatif penyelesaian masalah),” ujarnya Sabtu (10/12/2016).

Baca Juga :   Mahasiswa UWK Surabaya Tewas, Disbudpar Tata Ulang Warung di Madakaripura
Keluarga di Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo berbagi rumah tinggal dengan sapi. Foto: Sundari AW
Keluarga di Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo berbagi rumah tinggal dengan sapi. Foto: Sundari AW

Bambang dibebaskan pada Kamis (8/12/2016) malam. Dalam kesempatan itu, Kapolres datang sendiri ke Mapolsek Sumber bersama beberapa jajaran. Kapolres berharap, agar warga yang bertempat tinggal di Lereng Gunung Bromo tidak melakukan penebangan pohon karena bisa merusak lingkungan. “Ini ditempuh karena kehidupan dia (Bambang) belum layak,” terang mantan Kasubdit III Ditreskoba Polda Metro Jaya ini.

Ngati, istri Bambang yang selama ini tinggal di kandang sapi karena tak punya rumah, juga didatangkan ke Mapolsek. Ia tampak bahagia dan mengaku senang bisa berkumpul kembali bersama suaminya, karena suaminya merupakan tulang punggung ekonomi. “Seneng, isu ngumpul keluarga maning (senang bisa kumpul bersama keluarga lagi, Red),” katanya dalam Bahasa Jawa.

Baca Juga :   Jalur Pendakian Semeru Dibuka, Batas Aman Hanya Sampai Kalimati

Bantuan Mulai Mengalir dari Pemerintah

Wakil Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko menyambangi Bambang usai dibebaskan polisi. WARTABROMO/Sundari AW
Wakil Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko menyambangi Bambang usai dibebaskan polisi. WARTABROMO/Sundari AW
Kabar derita pasangan suami-istri, Bambag dan Ngati warga Desa Pandansari, Kecamatan Sumber yang berbagi tempat tinggal dengan sapi dan proses hukum yang dijalani karena mengambil batang kayu milik Perhutani, mendapat mendapat perhatian dari pemerintah setempat. Jumat siang, Wakil Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko menyambangi keluarga ini.

Tiba di lokasi, Wakil Bupati langsung melihat kondisi kandang sapi yang selama 4 tahun menjadi tempat tinggal Bambang (38). Di tempat berukuran 3 x 6 meter itu, pria buruh pacul ini, hidup beserta istrinya Ngati (33) dan anaknya Anggara (8).

Kepada HA. Timbul Prihanjoko, Bambang berkeluh kesah tentang kehidupannya. Ia mengatakan selama ini, hidupnya serba kesusahan dan terpaksa tinggal bersama sapi. Dibawah rumah beratap terpal itu, anak istrinya terpaksa kedinginan saat hujan turun.

Baca Juga :   13 Korban, Tewas dalam Bom Bunuh Diri 3 Gereja di Surabaya

“Saya hidup dari upah sebagai buruh cangkul yang sebesar dua puluh lima ribu rupiah per-harinya. Jumlah itu sendiri hanya bisa dinikmati setengahnya saja, karena harus melunasi hutang kepada majikan tempat saya bekerja,” tutur Bambang.

Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo selain memberikan bantuan sembako, berencana membangun rumah tinggal layak huni untuk keluarga ini. Tak hanya itu, jaminan sosial yang tak dimilik keluarga ini, seperti PKH KIS dan BPJS PBI akan segera diberikan.

Pemerintah juga menjamin, keberlangsungan pendidikan Anggara, putra semata wayang Bammbang dan Ngati, yang sebelumnya terpaksa putus sekolah.