Rambu Larangan Jalan Truk Besar Pandaan – Malang di Akhir Pekan Mulai Dipasang

1613

Pandaan (wartabromo.com) – Jajaran Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur terus mensosialisasikan larangan melintas pada akhir pekan bagi bagi kendaraan angkutan barang JBB diatas 3,5 ton, salah satunya memasang rambu elektronik bertenaga surya dibundaran raya Kasri (depan SPBU) Kasri Pandaan.

Papan elektronik ini sengaja dipasang ditempat tersebut sebagai sosialisasi bagi pengemudi dan pengusaha jasa angkutan agar tidak melintas Pandaan-Malang pada hari libur akhir pekan mulai pukul 15.00 Wib sampai 21.00 Wib.

Kanit lantas Pandaan, AKP Sukiyanto menjelaskan, untuk saat ini kendaraan yang akan melintas pada jam tersebut akan diarahkan untuk transit di jalan raya Kasri. Namun, penindakan tegas seperti menilang bagi kendaraan truk yang melanggar dimulai bulan Januari 2017.

Baca Juga :   2 Desember, Alumni Sidogiri Gelar Gerak Batin Untuk Keutuhan NKRI

IMG-20161209-WA0034“Itu kan sosialisasi, saat ini kita arahkan truk-truk itu untuk parkir dulu,” tutur Sukiyanto.

Diharapkan sosialisasi papan pengumuman elektronik ini bisa dibaca dipahami serta dipatuhi oleh para pengemudi truk dan pengusaha jasa angkutan.

Pandaan-Malang adalah jalur nasional yang memiliki tingkat kepadatan lalu lintas cukup tinggi. Sehingga sering mengalami kemacetan saat libur akhir pekan maupun libur bersama. (git/yog)