Arena Sabung Ayam di Grati Digerebek, 6 Orang Diamankan

797

Pasuruan (wartabromo.com) – Polisi menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Semambung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. 6 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.

“Anggota berhasil mengamankan 6 tersangka judi sabung ayam. Peran mereka masing-masing,” kata Wakil Kapolres Pasuruan Kota, Kompol Herlina, di mapolres, Selasa (13/12/2016).

6 tersangka tersebut masing-masing 2 pemilik ayam, 3 penerima taruhan dan seorang pemilik jasa taruhan atau arena sabung ayam.

“Yang pemilik jasa ini mendapatkan 10 persen komisi kalau ada yang menang,” jelas Herlina.

Dari penggerebekan ini polisi amankan dua ayam adu dan sangkarnya. “Mereka dijerat pasal 303 KUHP,” kata Herlina. (fyd/fyd)