Kasus Korupsi Jasmas, Berkas Toni Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

793

Bangil (wartabrono.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil segera menyerahkan berkas kasus korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pempov Jatim tahun anggaran 2012-2013 dengan tersangka Toni Heri Sulistyo ke Pengadilan Tinggi Pidana Korupsi (Tipikor) Jatim.

Menurut Kasie Pidana Khusus Kejari Bangil, Andy Sasongko, pihaknya telah melakukan pemeriksaan tahap kedua terhadap tersangka. Rencananya pekan depan pihaknya akan melakukan pelimpahan berkas Toni ke Pengadilan Tipikor.

“Kita telah melakukan pemeriksaan tahap kedua minggu kemarin. Pekan depan, rencananya kita akan limpahkan ke pengadilan,” kata Andy, Selasa (13/12/2016).

Ia melanjutkan, pihaknya juga telah malakukan penyitaan terhadap aset tersangka berupa tanah, sawah, rumah, mobil, dan lapangan futsal yang diperkirakan semuanya itu setara dengan Rp 2.4 miliar.

Baca Juga :   Kematian Akibat DBD Masih Menghantui Meski Kasusnya Mengalami Penurunan

“Kita juga telah melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki tersangka. Nanti kita lihat saja bagaimana pengakuannya disidang dan sejauh mana dia terlibat,” tuturnya.

Toni Heri Sulistyo (53) warga Desa Ketegan RT 01 RW 02, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dibekuk anggota Polres Blitar Minggu (18/9) lalu di rumahnya. Selain DPO Kejaksaan Negeri Bangil, Toni juga DPO sejumlah kejaksaan di Jatim, termasuk Blitar.

Untuk diketahui dana Jasmas DPRD Jawa Timur tahun anggaran 2012-2013 senilai Rp 2,5 triliun. Program ini bermasalah di sejumlah daerah. (ros/fyd)