Ternyata… Ini Alasan Suami-istri Kompak Jadi Kurir Sabu

1110

Purwodadi (wartabromo.com) – Pasangan suami-istri (pasutri) warga Dusun Plintahan RT/RW 02/02, Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, diamankan polisi atas kasus peredaran sabu. Selain pasutri ini, satu orang asal Sidoarjo yang menjadi pengedar narkoba juga diamankan.

Pasangan tersebut yakni Hendro Pranoto (30) dan Dwi Hartini (40).  Keduanya ditangkap saat hendak mengantarkan pesanan barang haram tersebut kepada pembeli yang tak lain adalah petugas yang sedang melakukan under cover.

Kenapa pasutri ini kompak jadi kurir sabu?

“Mereka sama-sama tak punya pekerjaan tetap. Mereka juga juga pecandu sabu jadi saat ada tawaran jadi kurir langsung menerimanya,” kata Kapolsek Purwodadi AKP Slamet Santoso, Rabu (14/12/2016).

Baca Juga :   Dampak Operasi Pasar, Harga Gula Mulai Turun

(Baca: Duh! Suami-istri Kompak Jadi Kurir Sabu)

Penangkapan tersebut bermula atas informasi warga yang menyebutkan kedua pelaku memang sering mengedarkan barang haram tersebut. Saat ditangkap keduanya mencoba untuk mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti yang dilakban hitam ke pinggir jalan. Namun, barang bukti tersebut dapat ditemukam petugas hingga pelaku tidak dapat mengelak.

“Mereka gunakan uang hasil kuri sabu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Ini sudah mereka lakukan sejak dua bulan terakhir,” terang Slamet.

Dalam pengamanan ini polisi menyita barang bukti berupa  3 kantong plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,22 gram, 2,5 gram, 5 gram, Total 7,72 gram yang tersimpan dalam sebuah bungkus rokok merk Dunhill, 1  buah lakban warna hitam, dan 2 unit handphone merk nokia warna hitam dan putih.

Baca Juga :   Truk Berpenumpang 50 Orang Kecelakaan, Apa Kata Polisi?

Mereka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (fyd/fyd)