BKSDA Jatim Lepasliarkan Elang Jawa Hasil Sitaan

1199

Pasuruan (wartabromo.com) – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BB-BKSDA) Jawa Timur melepasliarkan seekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) di Cagar Alam Gunung Picis, Ponorogo. Elang Jawa berjenis kelamin jantan tersebut merupakan satwa hasil sitaan Kepolisian Daerah  Jawa Timur pada tanggal 3 Juli 2015, silam.

“Cagar Alam Gunung Picis dipilih karena merupakan salah satu Site Monitoring Populasi Elang Jawa di Wilayah Kerja KSDA Jawa Timur dalam rangka peningkatan Populasi Spesies Prioritas Utama Terancam Punah Jenis Elang Jawa sebesar 10% sampai dengan 2019,” kata Kepala Balai Besar KSDA Jatim, Ayu Dewi Utari, dalam rilisnya, Senin (19/12/2016).

Elang Jawa yang dilepasliarkan. (Foto: dok/BKSDA Jarim
Elang Jawa yang dilepasliarkan. (Foto: dok/BKSDA Jatim

Pelepasliaran Elang Jawa tersebut dilakukan pada tanggal 15 Desember 2016. Elang Jawa bernama Gogor yang dilepasliarkan berusia sekitar 19 bulan. Sebelum dilepaskan, burung endemik yang hanya dijumpai di Pulau Jawa ini melalui berbagai tahapan berdasarkan kriteria IUCN mulai dari tahapan medis, rehabilitasi, dan habituasi.

Baca Juga :   Pemkab Pasuruan Raih Penghargaan Daerah Peduli HAM

“Sebelumnya direhabilitasi di Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta selama 17 bulan,” jelas mantan Kepala Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ini.

Ayu mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan pelepasliaran elang pertama kali di Indonesia yang menggunakan satelite-tracking, sebuah alat yang sangat berguna untuk melihat keberhasilan program serta memantau keberadaan elang tersebut setelah pelepasliaran.

“Pelepasliaran menggunakan satelite-tracking ini diharapkan dapat menjadi tonggak sejarah baru dalam konserasi elang di Indonesia, karena pertama kali dilakukan,” jelasnya.

Pelepasliaran satwa ke habitatnya tidak hanya memberikan kesempatan kepada satwa untuk bisa merasakan kebebasan, tapi juga meningkatkan potensi konservasi jangka panjang terhadap spesies dan kawasan. Pelepasliaran juga mengembalikan peran dan fungsi ekologis dan biologis satwa yang dilepasliarkan.

Baca Juga :   Kasianto Optimis Curi Poin dalam Derby Plat N Esok

“Ini juga wujud pertanggungjawaban terhadap nasib satwa hasil operasi penertiban, dan media penyadartahuan kepada masyarakat terkait dengan konservasi satwa liar dan habitatnya,” katanya.

Kegiatan pelepasliaran tersebut didukung Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo, Pertamina dan Yayasan Konservasi Elang Indonesia (YKEI), Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gajah Mada, Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta, BB-KSDA Yogyakarta, Raptor Indonesia dan sukarelawan dari berbagai wilayah di Jawa Timur dan Yogyakarta.

“Kegiatan ini juga menjadi refleksi bagi Balai Besar KSDA Jatim dalam rangka menyambut peringatan 23 tahun ditetapkannya Elang Jawa sebagai simbol nasional karena kemiripannya dengan “Burung Garuda” Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia serta dalam rangka memperingati hari Gunung Internasional yang jatuh pada tanggal 11 Desember,” pungkas Ayu. (fyd/fyd)