Polisi Gagal Tutup Padepokan Dimas Kanjeng, Ini Alasan Kapolda Jatim

1106

Gading (wartabromo.com) – Rencana penutupan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Kabupaten Probolinggo gagal. Penyebabnya, karena pihak kepolisian melihat dampak sosial bilamana dilakukan pengosongan. Padahal sebelumnya, pengosongan ini yang seharusnya dilakukan pada pekan ini.

Sesuai tenggat waktu selama dua pekan yang diberikan polisi kepada para pengikut pada 6 Desember lalu, pekan ini, seharusnya Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dikosongkan oleh pihak kepolisian.

IMG_20161221_202854Namun, pengosongan padepokan yang berada di Dusun Cengkelek Desa Wangkal Kecamatan Gading, dipastikan gagal. Hal itu disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Setiadji, saat berkunjung ke padepokan, Rabu siang (21/12/2016).

Anton menegaskan, pihak kepolisian hanya menangani aspek hukum. Pasalnya, jika dikosongkan paksa maka akan dampak negatif pada aspek sosial ketika kembali ke daerah asal. Menurutnya, aspek sosial pengikut menjadi ranah dari pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemkab Probolinggo.

Baca Juga :   Blusukan ke Pasar, Hasani Perkenalkan 'Berhasil' ke Pedagang

“Urusan ini urusan dampak sosial, sudah seperti yang saya jelaskan tadi ini urusan dampak sosial, kita dampak hukum polda. Tapi kan sebagai manusia, kita memikirkan kemanusiaan, nanti kita himbau-himbau terus ketentuannya begini, tolong ada waktu pengosongan ya silahkan,” kata Anton.

Gagalnya pengosongan padepokan ini, disambut gembira oleh para pengikut setia Taat Pribadi. Berdasarkan klaim pengikut, hingga Rabu siang, setidaknya ada 800 pengikut yang tinggal di padepokan. Mereka sangat yakin, Taat Pribadi (mahaguru padepokan) tidak terlibat dengan sejumlah tindak pidana yang disangkakan oleh polisi.

“Kami yakin, kanjeng tidak terlibat. Mbok saya kumpulkan santri, benar nggak kanjeng hadir disini, betul. Mereka tidak ada hubungannya dengan persidangan sama sekali, santri tidak tekecoh dengan persidangan itu,” kata Imam Muslison Muslih, Pengikut Padepokan.

Baca Juga :   Perayaan Tahun Baru Usai, Alun-alun Kraksaan Dipenuhi Sampah

Sebagaimana diketahui, pada 330 November lalu, sejumlah aset di padepokan disita oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Penyitaan itu terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan yang dilakukan pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. (saw/fyd)