Usai Isbath Nikah, 223 Pengantin Diajak Tasyakuran di Pendopo

804

Pasuruan (wartabromo.com) – Setelah selesai melangsungkan isbath nikah pada Pengadilan Agama Bangil dan Pengadilan Agama Pasuruan beberapa waktu lalu, sebanyak 223 pasangan suami istri (pasutri) alias pengantin baru diundang tasyakuran di Pendopo Nyaweji Ngesthi Wenganing Gusti Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Kamis (22/12/2016).

Menurut Bupati Irsyad Yusuf yang menghadiri acara, diselenggarakannya tasyakuran tersebut tak lain untuk memberikan kebahagiaan bagi para pasutri yang sebelumnya belum memiliki surat nikah lantaran menikah di bawah tangan alias siri.

“Kita ingin berbagi kebahagiaan sekaligus membantu para pasutri yang kesulitan dalam mengurus surat nikah dan lain sebagainya. Mereka ini banyak yang usianya di atas 45 tahun, sehingga kebanyakan malu dan merasa sudah terlambat untuk mengurus akta nikah. Padahal tidak begitu,” kata Irsyad.

Baca Juga :   Koran Online 16 Maret : Romy Ditangkap KPK, hingga Pria asal Purwodadi Dimassa

Nikah massalIrsyad sendiri mengaku sangat bersyukur karena Tim Penggerak PKK telah mempunyai inisiatif untuk membuat program isbath nikah yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya mereka-mereka yang kurang mampu.

“Kita berikan apresiasi yang tinggi atas segala usaha yang dilakukan pengurus. Mudah-mudahan ke depan akan lebih bersemangat dalam upaya mendukung program-program pemerintah daerah. Juga untuk semua peserta isbath nikah saya ucapkan selamat. Semoga dengan  memiliki akta nikah, bisa berguna untuk kebutuhan putra-putrinya, baik dalam hal pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, Lulis mengatakan, para peserta isbath nikah ini tidak perlu khawatir lagi karena sudah sah mendapat pengakuan hukum dari negara, sehingga bisa langsung mendapat buku nikah dan dapat menjamin hak-hak kedua belah pihak yang mempunyai kekuatan hukum.

Baca Juga :   Duo Srikandi Adjib Gerilya Mohon Restu Bu Nyai se-Kabupaten Pasuruan

“Pelayanan terpadu sidang isbath nikah bagi pemohon, tentunya sangat penting dalam mewujudkan kepastian hukum pernikahan belum terdaftar, guna memberikan perlindungan serta pengakuan terhadap status pribadi maupun status keluarga,” katanya.

Lebih lanjut istri Bupati Irsyad itu menambahkan, adanya isbat nikah berguna untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penerusan status hukum atas peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, serta dalam rangka memberikan perlindungan status hak sipil, guna meningkatkan tertib administrasi kependudukan, khususnya keabsahan perkawinan yang berdampak langsung kepada status hukum anak.

“Jadi, dengan adanya kegiatan ini memberikan manfaat bagi pasutri yang melakukan nikah sirih bisa mengikuti isbat nikah untuk mendapatkan dokumen buku nikah secara legalitas hukum perdata dan memberikan hak kepada anak-anak mereka untuk mengurus  segala kepentingan administrasi seperti  akta kelahiran,” ujarnya.

Baca Juga :   Terjatuh dari Boncengan Motor, Ibu asal Leces Tewas Terlindas Bus

Di sisi lain, keseluruhan pasutri tersebut langsung mendapat akta nikah dan tali asih dari Bupati Pasuruan. Salah satu pasangan asal Desa Slambrit, Kecamatan Kraton, Junaedi (56) dan Hasanah (51) mengaku lega setelah pernikahan mereka dinyatakan sah secara hukum. Apalagi mereka juga menerima tali asih berupa uang.

“Senang sekali. Terima kasih untuk Bupati Irsyad yang sudah memberi uang dan surat nikah. Besok langsung saya ke kelurahan untuk mengurusi beasiswa anak saya,” ungkapnya sembari menyeka air mata bahagianya. (mil/fyd)