Pemkab Pasuruan Bentuk Unit Pengendali Gratifikasi

828

Pasuruan (wartabromo.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan membentuk Satuan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) untuk mengawasi pegawai negeri sipil (PNS) dari tindakan pelanggaran dalam memberi pelayanan pada masyarakat. Tugas UPG adalah menerima laporan hingga menghimpun adanya gratifikasi dari ASN, kemudian disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Setiap PNS yang menerima atau melakukan gratifikasi terkait wewenang dan jabatannya agar segera dilaporkan ke kita. Setelah kita terima, maka kita kumpulkan data tersebut untuk kemudian kita laporkan ke KPK. Kita tidak memiliki wewenang untuk menentukan apakah itu termasuk gratifikasi atau tidak. Semuanya ada di tangan KPK,” kata Inspektur Kabupaten Pasuruan, Dwitono Minahanto, di kantornya, Kamis (29/12/2016).

Baca Juga :   Mantan Terpidana Terorisme Diamankan Densus 88

UPG tersebut telah dibentuk mulai oktober alias dua bulan lalu dan sudah berSK (surat keputusan) Bupati. Sebagai ketuanya adalah Inspektur Kabupaten Pasuruan, kemudian Sekda sebagai pengarah, dan Bupati Pasuruan sebagai Pembina UPG. Sedangkan anggotanya adalah auditor hingga pejabat eselon III dan IV di semua SKPD.

Dwitono menjelaskan, gratifikasi memiliki arti yang cukup luas dan sangat berpeluang terjadi, sehingga banyak aparatur sipil negara tidak mengerti ataupun sengaja melakukannya. Untuk itu, apabila masyarakat menemukan praktik gratifikasi dalam instansi pelayanan pemerintah daerah, maka dapat melaporkannya pada UPG, dan dalam waktu tujuh hari, laporan tersebut akan langsung di proses dan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :   Lima Begal asal Sapulante Digulung Polisi

images (8)

“Jadi setiap PNS yang menerima gratifikasi terkait wewenang dan jabatan agar dilaporkan ke unit pengendali dan kita teruskan sampai ke KPK. Praktik gratifikasi itu terkait pada wewenang yang melekat pada seorang pegawai, ataupun dalam bentuk pemberian sesuatu uang/benda yang lebih kepada cara-cara praktis yang dapat menguntungkan kedua belah pihak,” imbuhnya.

Lebih lanjut Dwitono menjelaskan, beberapa instansi pelayanan dan pengelolaan dana yang berpotensi rawan gratifikasi adalah semua kegiatan pemerintahan yang bersifat pelayanan langsung, seperti pengurusan perizinan, pengadaan barang dan jasa, masalah kepegawaian, pelayanan publik, hingga pengelolaan dana hibah dan pengelolaan dana desa.

“Kalau dalam lapangan ternyata terbukti melakukan gratifikasi, maka harus langsung dikembalikan kepada KPK, kecuali dalam bentuk makanan yang masuk dalam kategori cepat habis, busuk dan basi, maka bisa diberikan kepada kaum dhuafa, yatim piatu dan anak-anak kurang mampu,” jelasnya.

Baca Juga :   Masa Tenang, Panwaslu Bersih-bersih Atribut Pilgub

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada laporan gratifikasi yang masuk ke UPG. Dalam artian, pihaknya juga baru melakukan sosialisasi ke semua SKPD dan masyarakat.

“Tahun depan kita akan intensifkan sosialisasi, sehingga harapannya masyarakat bisa prto aktif membantu program dan kegiatan UPG,” singkatnya. (mil/fyd)