Diajak Janjian Cewek di Saygon Park, Maling Motor Dibekuk

1430

Purwosari (wartabromo.com) –  Wiwit Eko Wahyudi (26) pemuda asal Dusun Krajang Desa Capang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan dibekuk oleh tim Buser Satreskrim Polres Pasuruan saat sedang berada di wisata saygon Park Sengonagung Purwosari, Selasa (3/1/2017) sore.

Informasi yang didapatkan wartabromo.com, pelaku diketahui merupakan DPO kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kemantren Desa Martopuro Kecamatan Purwosari. Ia berhasil membawa kabur Honda Vario 125 Nopol N 4241 TBA milik Akhmad Mukhlisin (45) warga setempat yang sedang diparkir menggunakan kunci T pada 18 Juli 2016 lalu.

Pelaku berhasil ditangkap setelah petugas melakukan undercover dengan mengajak janjian pelaku untuk bertemu di lokasi wisata Syagon Park, sekira pukul 16.00 Wib.

Baca Juga :   Polisi Rampas Paksa HP Wartawan, Ini Kronologi yang Dihimpun oleh AJI Malang

IMG-20170104-WA0027

“Jadi pelaku ditelepon dan diajak janjian oleh cewek untuk bertemu di Saygon Park. Disaat itulah, pelaku akhirnya tertarik dan datang ke lokasi kemudian petugas melakukan penangkapan, “ kata Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP M. Yusuf.

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengatakan, bertugas sebagai eksekutor yang merusak tempat kunci motor serta membawa kabur motor curiannya. Saat beraksi pelaku ditemani oleh dua orang temannya masing – masing Faiz dan Fatoni yang sudah tertangkap lebih dulu.

Kini, akibat perbuatannya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (yog/yog)