Namanya Toko Buluagung Isinya Alfamart

2595

Purwosari (wartabromo.com) – Retail atau toko modern saat ini sedang menjamur di Indonesia. Pertumbuhannya bahkan sangat pesat dan sudah masuk wilayah Kecamatan Bahkan Desa.

Di wilayah Kabupaten Pasuruan, Retail atau toko modern jumlahnya mencapai Ratusan toko yang tersebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan. Data Disperindag Kabupaten Pasuruan, sekitar 112 toko modern di Kabupaten Pasuruan diduga menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011.

Salah satu toko yang menyita perhatian wartabromo.com adalah sebuah bangunan toko yang berada di jalan raya Buluagung Kecamatan Purwosari.

Sekilas melihat namanya nampak seperti minimarket biasa, namun saat didatangi maka di dalam toko akan ditemukan barang – barang dan suasana toko modern nasional ‘alfamart’ seperti yang tersebar di Indonesia.

Baca Juga :   KPUD Pasuruan : Ada Teror Pada Penyelenggara Pemilu di Desa Suwayuwo

IMG-20170104-WA0080

Di toko yang diberi nama toko Buluagung tersebut, tak berbeda dengan Alfamart. Di dalamnya, menjual produk dan barang – seperti layaknya toko modern nasional.

Saat dikonfirmasi, salah satu penjaga toko yang tidak mau disebutkan namanya tersebut mengatakan, memang benar toko buluagung tersebut milik salah satu toko modern Nasional dan barang – barang yang dijual tersebut merupakan hasil suplay-nya.

“Iya mas. Kita di-suplay,” kata salah seorang penjaga toko kepada wartabromo.com.

Sementara itu, Riski Saifulloh (23), salah seorang warga mengatakan, dulunya memang toko tersebut sudah dipasang papan nama salah satu minimarket nasional. Namun, entah kenapa sekarang toko itu berubah nama menjadi toko Buluagung.

Baca Juga :   Gempa di Malang Terasa di Pasuruan dan Sejumlah Daerah di Jatim

“Dulu pernah saya liat toko itu dengan papan nama Alfamart. Tapi, gak tau kenapa sekarang menjadi toko buluagung,” jelasnya.

Toko Buluagung tersebut bukan tidak mengantongi ijin usaha namun sesuai Perda Pemerintah Kabupaten Pasuruan, jika memang menjadi toko modern atau minimarket sudah harus mendapatkan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dari Dinas Perindustrian dan Pedagangan (Disperindag) memenuhi ketentuan wajib memiliki kajian sosial-ekonomi, kemitraan dan zonasi baik antara toko modern maupun dengan pasar tradisional.

Mirisnya dari ratusan toko modern atau minimarket di Kabupaten Pasuruan, hanya ada tiga yang dinyatakan sesuai ketentuan perda dan mengantongi ijin. Sementara yang ‘bodong’ alias tidak terdata cukup banyak. (ros/yog)