Untuk Terhindar dari KKN, Kepala SKPD Tanda Tangani Pakta Integritas

648

Pasuruan (wartabromo.com) – Untuk meningkatkan kualitas kinerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baik serta terhindar dari KKN, pungutan liar (pungli) hingga grativikasi, puluhan Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang kini berganti nama menjadi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pasuruan menandatangani Pakta Integritas.

Dalam pakta integritas yang disaksikan langsung oleh Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf, Wakil Bupati, Riang Kulup Prayudha serta Sekda Agus Sutiadji. setidaknya ada 9 poin penting yang ditandatangani oleh masing-masing pimpinan OPD, mulai dari kepala dinas/instansi hingga camat se-Kabupaten Pasuruan.

Menurut Bupati Irsyad, Penandatanganan pakta integritas ditujukan sebagai langkah awal komitmen secara tertulis dalam rangka pencegahan dini dari KKN, gratifikasi, pungli, pemberian dan penerimaan. Dengan adanya penandatanganan pakta integritas, dirinya berharap para pegawai dapat berkomitmen  selama kedinasannya maupun kewenangan untuk tidak melakukan pelanggaran seperti gratifikasi, pungli, pemberian dan penerimaan.

Baca Juga :   Soal Ditarik Biaya Rp 500 Ribu di Prona, Bupati Pasuruan : Saya Tanya ke BPN Itu Wajar

“Saya tekankan tiga hal pada semua yang menandatangani pakta integritas maupun seluruh pegawai. Yang pertama adalah katakan apa adanya alias jujur, menepati janji dan apabila diberikan amanah, jangan sampai berkhianat. Ketiganya kalau diterapkan di lingkungan kerja, maka hasilnya akan luar biasa,” tegas Irsyad dalam sambutannya.

Lebih lanjut Irsyad menambahkan, khusus untuk pakta integritas, apabila dalam suatu hari dilanggar, maka konsekuensi mau tidak mau harus diterima.

“Kalau urusannya sama hukum, maka kita serahkan sepenuhnya kepada hukum. Kita tegas akan hal ini, jadi jangan sampai macam-macam dengan pakta integritas ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Diana Lukita Rahayu selaku Kabag Organisasi Sekda Kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa pakta integritas tersebut berlaku sampai masing-masing kepala SKPD selesai bertugas, baik  itu dimutasi maupun memasuki purna tugas.

Baca Juga :   Harga Cabai Meroket

“Pakta ini berlaku mengikuti masing-masing kepala SKPD selama menjabat. Jadi bukan 1 tahun atau dua tahun, melainkan tergantung dari berapa lama pimpinan OPD menjabat,” ungkapnya. (mil/yog)