6 Pelaku Pembunuh Tegar Mulai Disidangkan

2210

Mayangan (wartabromo) – Masih ingat dengan kasus pembunuhan terhadap Andika Tegar Ditya (19) di GOR Ahmad Yani Jalan dr. Sutomo, Kota Probolinggo pada Rabu (24/8/2016) lalu?. Saat ini, kasus tersebut sudah memasuki persidangan pertama di Pengadilan Negeri Probolinggo dan keenam pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun penjara.

Sidang  dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hadi Sunoto, dipisah dalam dua sesi. Yakni sidang pertama dengan terdakwa Bayu Fana Lufianto, Septian Satrio Christianto, Wahyu Rofiul Wahono, Hoirul Umam dan Ayu Apriliya Tri Wahyuningsih.  Sementara sesi kedua dengan terdakwa Ahmad Hibaturrahman.

Oleh JPU, Bayu Fana Lufianto cs didakwa dengan pasal 338 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk Ahmda Hibaturrahman, dikenakan pasal 338 junto pasal 56 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga :   SMKN Wonorejo Sabet Piala Bupati Pekan Pelajar di Yudharta

IMG-20170111-WA0028

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Herman Hidayat, pemisahan persidangan keenam terdakwa dan pasal yang dikenakan karena peran mereka berbeda. “Peran Hibat berbeda dengan kelima rekannya berbeda,” tuturnya seusai sidang, Rabu (11/1/2017).

Menurut Herman, untuk Bayu cs dalam kasus pembunuhan Tegar berperan aktif, yakni dengan memukuli korban. “Sementara Hibaturrahman, keterlibatan kasus ini hanya melihat aksi pemukulan temannya itu,” terang Herman.

Sidang selanjutnya direncanakan pada Rabu (17/1/2017) pekan depan. Dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan JPU.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga yang hendak berolahraga di lapangan basket GOR Ahmad Yani menemukan mayat Andika Tegar Ditya (19) warga  Jalan Juanda 34, Kelurahan Tinnonegaran, Kecamatan Kanigaran. Polisi yang mendapat laporan kemudian datang ket tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :   Penyakit Kronis, Sedot 60% Pembiayaan BPJS Kesehatan

Dalam olah TKP, menemukan tiga butir pil trek dan 2 butir distro di dalam saku korban. Sementara dompet yang terselip di celana jin warga biru kosong tanpa isi dan identitas. Selain itu kondisi jasad korban ada luka, yakni pada dahi atau kening korban nampak seperti bekas kekerasan. (saw)