Petani Gagal Panen Bisa Dapat Uang Asuransi Rp. 6 Juta Perhektar

1011

Pasuruan (wartabromo.com) – Para petani di Pasuruan kini tak perlu waswas saat mengalami gagal panen terutama tanaman padi, jagung atau kedelainya akibat hama maupun bencana seperti kekeringan dan banjir. Pasalnya, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015 telah membuat Asuransi Usaha Pertanian yang tujuannya adalah memberikan ganti rugi terhadap petani yang areal tanaman padinya mengalami kerusakan minimal 70 persen.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan, Ihwan mengatakan, program asuransi pertanian itu tidak dikelola pemerintah daerah, melainkan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yakni sebuah badan usaha milik negara pada bidang asuransi.

Melalui Jasindo, nantinya setiap petani cukup membayar premi Rp 36 ribu per hektar lahan untuk setiap musim tanam.

Baca Juga :   Jadi Korban Tabrak Lari, Kondisi Dua Mahasiswa Mengenaskan

“Aslinya, nilai premi adalah Rp180.000 namun disokong subsidi dari pemerintah sebesar Rp144.000, sehingga petani tinggal membayar sisanya. Dan program ini sudah kita mulai sejak tahun 216 lalu,” kata Ihwan di sela-sela kesibukannya, Jumat (13/01).

IMG_0267-1

Ditambahkannya, biaya pertanggungan yang nanti akan diberikan kepada petani  adalah Rp 6 juta per hektare tiap musim tanam. Klaim tersebut dapat diajukan jika tanaman padi terkena kerusakan akibat banjir, kekeringan atau serangan hama.

“Kaim tersebut akan dicairkan dalam jangka waktu 14 hari pasca pelaporan kejadian, dan prosesnya melalui transfer rekening, ” kata Ihwan.

Diterangkannya, sebelum dilakukan penghitungan kerusakan, petugas akan terlebih dulu memberikan saran pengendalian. Jika kerusakan tanaman tidak dapat dikendalikan lagi, barulah PPL dan petugas penilai kerugian yang ditunjuk oleh asuransi pelaksana melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerusakan. Setelah itu, bukti acara diserahkan kepada pihak perusahaan asuransi.

Baca Juga :   Pengerjaan Jembatan Rowo Pandan "Lemot", Bupati Lumajang Ancam Putus Kontrak

Sementara itu, sampai berita ini ditulis, sudah ada 100 an petani yang sudah mendaftar asuransi usaha pertanian ini. Sedangkan untuk petani yang sudah menerima ganti rugi masih 1 petani, yakni atas nama kelompok tani Tunas Melati Jaya, Dusun Kedondong, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan.

Salah satu anggota kelompok tersebut mengaku sawah padi seluas 0,6 hektar miliknya puso akibat hama wereng, sehingga dari Jasindo mendapatkan ganti rugi senilai Rp 2,5 juta lebih.

“Ini sudah ada bukti bahwa asuransi ini banyak sekali manfaatnya, utamanya para petani yang areal sawahnya berada di daerah rawan bencana. Bagi para petani segera memanfaatkan asuransi ini secepat mungkin,” pungas Ihwan. (mil/yog)

Baca Juga :   Kabupaten Muna Belajar Bawang Merah Ke Probolinggo