Nyabu di Toilet Kantor, Pegawai Honorer Dishub Ditangkap Polisi

1052

Mayangan (wartabromo.com) – Oknum honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo ditangkap Satreskoba Polres Probolinggo. Pasalnya, oknum tersebut kedapatan nyabu di kamar mandi tempatnya bekerja.

Kasatreskoba Polres Probolinggo AKP. Dodik Wibowo, mengatakan oknum honorer Dishub yang ditangkap bernama Yudi Hermansyah (37), warga Jalan Mastrip, Kelurahan Wonoasih, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. “Kami tangkap yang bersangkutan setelah anggota melakukan pengintaian karena  ada informasi dari warga bahwa korban sering nyabu ditempat kerjanya,” tuturnya, Selasa (17/1/2016).

AKP. Dodik menuturkan, penangkapan itu terjadi pada 29 Desember lalu. Saat itu, tersangka tengah nyabu di kamar mandi Dishub Kabupaten Probolinggo, jalan Panglima Sudirman Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan. Saat hendak ditangkap, tersangka mengunci kamar mandi dari dalam. Oleh karenanya polisi kemudian melakukan upaya paksa untuk membukanya.

Baca Juga :   Siswi Madrasah Tsanawiyah di Probolinggo Diperkosa Pacarnya

IMG-20170117-WA0014

“Saat digeledah, dari tangan tersangka kami mendapati beberapa barang bukti. Diantaranya 1 klip berisi sabu, bong, pipet, korek api dan handphone. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, dia kami bawa ke mapolresta,” katanya.

Dari penangkapan oknum honorer Dishub itu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Anggota kemudian melakukan penangkapan pada Jaya Abidin (37),di jalan raya Tongas. Dari tangannya, warga Desa Sumber Anyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, polisi berhasil mengamankan satu  paket sabu seberat 0,34 gram dan sebuah handphone.

“Dia kami tangkap di saat bertransaksi dengan anggota yang menyamar. Tersangka ini merupakan kurir sabu jaringan antar daerah. Kami tengah melakukan pengejaran pada pemasoknya,” ungkap Dodik.

Oleh polisi, Yudi Hermansyah diancam pasal 127 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 4 tahun penjara. Sementara Jaya Abidin, dikenakan pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda maksimal Rp. 8 miliar.

Baca Juga :   Luka Parah di Kepala, Pria di Ujung Pelabuhan Kota Pasuruan Diduga Korban Pembunuhan

“Untuk oknum honorer ini, apabila terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba, maka wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. (saw/saw)