Honorer Dishub yang Nyabu Diberhentikan Pemkab

840

Kraksaan (wartabromo.com) –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo megambil langkah tegas terhadap oknum honorer Dinas Perhubungan (Dishub) setempta. Pegawai honorer yang ditangkap Satreskoba Polresta Probolinggo itu, diberhentikan dari kedinasannya.

Kabag Hukum Pemkab Probolinggo Siti Mualimah, mengatakan Pemkab tidak akan pernah mentolerir setiap perbuatan negatif aparatnya. Baik kepada pegawai yang berstatus PNS maupun honorer, yangtelah merusak citra Pemkab. Karena itulah, Yudi Hermansyah (37), warga Jalan Mastrip, Kelurahan Wonoasih, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, dipastikan akan dipecat dari kedinasannya.

Apalagi status Yudi yang masih honorer, cukup mudah membuat Pemkab mengambil keputusan. Hal itu berbeda apabila yang bersangkutan berstatus pegawai negeri sipil (PNS), yang harus mengikuti Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara).

Baca Juga :   Harus Selesai Hari Ini, Tenaga Pelipat Surat Suara Diminta Lembur

IMG-20170117-WA0014

“Kejadiaanya kan akhir tahun, karena itulah langsung kami evaluasi. Kami sudah mencoretnya dari daftar honorer yang akan dikontrak ulang atau diperbarui oleh Pemkab,” terang Siti Mualimah, Kamis (19/1/2017).

Imah, mengatakan pihaknya juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum yang kedapatan nyabu di kamar mandi tempatnya bekerja. “Tidak ada, kami serahkan sepenuhan kepada pihak berwajib untuk menyelesaikannya di ranah hukum,” katanya lebih lanjut.

Yudi Hermansyah, pegawai honorer Dishub Pemkab Probolinggo ditangkap pada 29 Desember 2016. Ia tangkap saat tengah nyabu di kamar mandi tempatnya bekerja di jalan Panglima Sudirman Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan. Saat hendak ditangkap, tersangka mengunci kamar mandi dari dalam. Oleh karenanya polisi kemudian melakukan upaya paksa untuk membukanya.

Baca Juga :   540 Hektar Pemukiman Kota Probolinggo Rawan Banjir

Dari tangannya, anggota  Satreskoba Polresta Probolinggo, menyita beberapa barang bukti, diantaranya 1 klip berisi sabu, bong, pipet, korek api dan handphone. Saat ini, Yudi meringkuk di sel tahanan Polresta Probolinggo. Oleh polisi, ia diancam pasal 127 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 4 tahun penjara. (saw/saw)