Pegawai Magang Pemkab Probolinggo yang Diberhentikan Bisa Diangkat Kembali

1283

Kraksaan (wartabromo.com) –  Pemkab Probolinggo memang bersikap tegas dengan memutus hubungan kerja bagi ratusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) berstatus Magang. Meski begitu, masih ada peluang bagi mereka untuk tetap mengabdi di lingkungan pemkab.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan, Abdul Halim, sesuai dengan Undang Undang no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ada jalan bagi pegawai magang untuk mengabdi. Dimana pengangkatan pegawai sesuai dengan ASN, terangnya lagi, hanya ada dua kategori saja, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sehingga bagi pegawai Magang tidak berputus asa dengan keputusan pemkab untuk memberhentikan mereka. “Pengangkatan dua kategori tenaga tersebut dilakukan melalui seleksi secara terstruktur. Eks magang bisa tetap mengabdi lewat jalur PPPK,” ucapnya.

Baca Juga :   Perang Bondet, Pria Winongan Tewas

pegawai magang (2)

Namun, untuk lewat jalur PPPK ini, menurut mantan Kadisnakertrans tersebut, eks magang ini harus mengikuti prosedur yang berlaku. Yakni uji kompetensi, uji keahlian dan lain sebagainya. Sehingga pengangkatan itu sesuai dengankategori yang dibutuhkan olehpemkab. “Merekaakan kami kontrak sesuai dengan keahliannya. Tentunya setelah lulus tes yang dilakukan oleh tim penguji independen,” terangnya.

Tetapi jalan para pegawai magang untuk menjadi abdi negara, masih panjang dan berliku. Pasalnya, hingga saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU ASN, belum diterbitkan oleh pemerintah. “Kami belu tahu kapan PP-nya akan turun. Doakan saja semoga dalam waktu dekatini sudah turun, sehingga kami dapat mengimplementasikannya di daerah,” kata pria asal Kraksaan ini.

Baca Juga :   372 Unit Megapro Siap Dibagikan Kepada BPD dan Sekcam

Sebagaimana diwartakan Pemkab Probolinggo memutuskan hubungan kerja dengan pegawai magang yang diangkat oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Camat. Pemecatan itu berdasarkan Surat Sekda M Nawi, nomor 800/44/426.307/2017 tertanggal 23 Januari 2017. Keputusan ini membuat resah bagi ratusan pegawai magang di lingkungan Pemkab Probolinggo. (saw/saw)