Maling Helm Ini Bawa Senjata Api Jenis Makarov Saat Beraksi

1386

Kraksaan (wartabromo.com) – MS (35), warga Desa Sugeng Harianto, Kecamatan Pajarakan terpaksa ditangkap petugas unit Satreskrim Polres Probolinggo lantaran memiliki senjata api organik jenis Makarov tanpa ijin.

“Senjata itu dipakai saat pelaku beraksi mencuri helm di wilayah Kraksaan,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara Syarifudin, Kamis (2/2/2017).

Senjata dengan jenis Makarov dengan nomor seri T12510805H kaliber 7,65 mm ditemukan diatas lemari beserta enam butir magazine. Senjata itu kemudian disita sebagai barang bukti untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Kepada polisi, MS mengaku senjata api tersebut didapat dari SRS seharga Rp. 7 juta rupiah.

IMG-20170202-WA0074

Menurut Kapolres Probolinggo, AKBP. Arman, senjata api tersebut masih aktif dan mirip dengan senjata organik militer. Namun, ia menampik keterlibatan militer dalam kasus jual beli senjata tersebut.

Baca Juga :   Imlek dan MoU Kendil Kendalon

“Kami tidak bisa memastikannya, saat ini kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Kami tengah mengejar penjual senpi itu,” katanya.

Oleh polisi, MS dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951. Dimana dalam pasal itu mengatur bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

“Nanti pengadilan yang akan memutuskan hukumannya,” tandas mantan Kasubdit III Ditnarkoba Polda Metro Jaya ini. (saw/saw)