Dipanggil Gus, Orang Ini Ngaku Bisa Gandakan Uang Hingga Rp.15 Miliar

1667

Tegalsiwalan (wartabromo.com) –  Unit Reskrim Polsek Tegalsiwalan berhasil menangkap Sudirman alias Gus Iqbal, pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang. Tak tanggung-tanggung, pelaku berhasil menggondol Rp. 50 juta dari seorang korban saja.

Menurut Kapolsek Tegalsiwalan AKP. Jamal, pelaku diamankan oleh anak buahnya pada Kamis (2/2/2017) malam sekitar pukul 23.00 Wib di Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 3 buah kardus, 1 lembar kain hitam, 2 kantong warna hitam dan 3  buah tas warna hitam, biru dan orange.

“Pelaku diduga telah melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus penggandaan uang,” ujarnya, Jumat (3/2/2017).

pengganda uang02

Mantan Kanitlantas Polsek Kraksaan ini, menuturkan Sudirman alias Gus Iqbal (43), asal Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, dilaporkan oleh Muzammil (54), warga Desa Pandean, Kecamatan Paiton.

Baca Juga :   Atur Lalu Lintas, Supeltas Ditabrak Pengendara Moge

Awalnya, Muzammil dikenalkan oleh temannya ke Gus Iqbal pada tahun 2015 lalu. Kepada korban, pelaku bisa menggandakan uang, seperti yang dilakukan oleh Taat Pribadi, pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng.

Terbujuk dengan jerat rayuan Gus Iqbal, korban sejak bulan Juni 2015 menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000. Uang sebanyak itu dijanjikan akan digandakan menjadi Rp. 15 Miliar. Namun, agar berhasil digandakan, korban harus melaksanakan ritual tertentu uang tersebut .

“Uang tersebut tidak diserahkan sekaligus, namun dilakukan secara bertahap. Korban terus dijanjikan dan tingga menunggu waktu saja,” terang AKP. Jamal.

Setelah waktu yang ditunggu tersangka tidak menepati janjinya. Bahkan hingga sampai dengan awal 2017, janji itu nihil. Merasa tertipu kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalsiwalan.

Baca Juga :   Dandim Probolinggo Berganti

“Kami kembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya. Banyak baik di wilayah Probolinggo maupun kota lainnya,” tandas perwira dengan tiga balok di pundak ini.

Saat ini, Sudirman alias Gus Iqbal tengah meringkuk di sel tahanan Polsek Tegalsiwalan. Ia terancam dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (lay/saw)