Pemkot Pasuruan Luncurkan Kartu Identitas Anak

3380

Pasuruan (wartabromo.com) – Pertama kalinya, Pemerintah Kota Pasuruan meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA).

Menurut Setiyono, tujuan diluncurkannya KIA adalah untuk memberikan identitas kependudukan bagi anak mulai usia 0-17 tahun, sehingga nantinya KIA ini dapat dipergunakan untuk beberapa keperluan, mulai dari pendidikan, kesehatan, keuangan sampai keperluan kepariwisataan.

“KIA ini bisa digunakan untuk membuka rekening di Bank, juga untuk mendaftar BPJS atau asuransi kesehatan lainnya, daftar sekolah sampai pembuatan paspor dan lain-lain,” kata Setiyono dalam sambutannya.

IMG_1015

Ditambahkannya, KIA yang diluncurkan di Kota Pasuruan nantinya akan memiliki dua model, yakni KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan KIA untuk anak usia 5-17 tahun. Untuk usia 0-5 tahun tidak dicantumkan pas foto, sedangkan usia 5-17 tahun disertai foto masing-masing anak.

Baca Juga :   Korban Curigai Motif Pembondetan Rumahnya Terkait Sengketa Tanah

Kata Setiyono, program KIA adalah penyesuaian dari program nasional, utamanya ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pemerintah Kota Pasuruan terus meningkatkan berbagai upaya dalam mewujudkan salah satu program andalan kita, yaitu Kota Pasuruan sebagai Kota Layak Anak. KIA ini kalau kita terjemahkan yakni mulai sekarang setiap anak pun punya KTP. Nah KTP nya itu namanya Kartu Identitas Anak,” terangnya.

Untuk itu, demi lancarnya program KIA, Setiyono meminta semua pihak, mulai dari Dispenduk Capil, Dispendik dan lainnya untuk segera mensosialisasikan kartu identitas yang baru tersebut.

Baca Juga :   Pilih 99 Warga Menganggur, Pemkot Pasuruan Canangkan Program Padat Karya non Infrastruktur

“Saya titipkan agar segera disosialisasikan ke sekolah-sekolah dan rumah sakit. Di rumah sakit setiap yang baru lahir langsung bisa mendapatkan akta kelahiran juga dan sekaligus kartu identitas anak,” jelasnya.

Sementara itu, Kokoh Arie Hidayat selaku Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pasuruan menambahkan, tahun ini pihaknya mentargetkan 31 ribu KIA yang akan tercetak. Jumlah tersebut adalah 50% dari total jumlah anak-anak se-Kota Pasuruan. Selain itu, tahun 2018 diperkirakan semua anak-anak se-Kota Pasuruan mendapatkan KIA.

“Kita sudah mulai perekaman tahun 2016, dan jumlah KIA yang sudah tercetak sebanyak 4287 kartu untuk anak SD-SLTA dan 15.826 anak usia 0-5 tahun yang juga akan kita cetak. Untuk anak yang sudah punya akta kelahiran, maka secara otomatis sudah memiliki KIA, “ jelasnya.

Baca Juga :   Kisah Tukang Palak Siswa yang Dihajar Warga

Lebih lanjut Kokoh menegaskan bahwa untuk anak usia 17 tahun yang sudah punya KIA, maka langsung bisa ditukar atau diperbarui dengan KTP-el pada tanda tangan dan pas foto.

“Kalau mau ganti foto atau tanda tangan boleh. Tapi kalau yang lain pasti sama,” akunya. (ron/yog)