Sidang Pembunuhan Pengikut Dimas Kanjeng Ditunda, JPU Tak Siap Dengan Tuntutannya

699

Kraksaan (wartabromo.com) –Untuk kedua kalinya, sidang lanjutan kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, ditunda majelis hakim. Sama seperti sidang sepekan sebelumnya, sidang  ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak siap dengan rencana tuntutannya.

Seperti sidang sebelumnya, kedua sidang berlangsung pada Kamis (16/2/2017) dilaksanakan secara terbuka. Sehingga dapat disaksikan keluarga terdakwa maupun warga umum.

Pada sidang pertama digelar sidang kasus pembunuhan Abdul Gani dengan empat terdakwa yakni Ahmad Suryono, Wahyu Wijaya, Wahyudi dan Kurniadi. Untuk kedua kalinya, Ketua Majelis Hakim Yudistira Alfian, menunda persidangan. Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, tak siap dengan rencana tuntutannya yang akan dibacakan.

Baca Juga :   Ratusan Peserta dari 25 Negara Ikuti Lomba Bromo Marathon

IMG-20170216-WA0119

Persidangan yang digelar di ruang sidang utama itu, lantas dilanjutkan dengan kasus pembunuhan Ismail Hidayah. Terdakwanya adalah Ahmad Suryono, Wahyu Wijaya, Mishal Budianto, Suari dan Tukijan. Persidangan lanjutan dengan Hakim Ketua Mohamad Syafruddin ini, juga ditunda dengan alasan yang sama.

Tim JPU beralasan, bahwa rencana tuntutan yang sudah disusun masih berada dalam supervisi Jampidum Kejaksaan Republik Indonesia. “Makanya untuk saat ini kami belum siap membacakan tuntutan. Prosedur di internal kami,” kata Dimas M, salah satu anggota JPU.

Tak siapnya jaksa dalam membacakan tuntutan, sangat disesalkan oleh tim penasehat ke tujuh terdakwa. Tim penasehat menilai JPU tidak serius dalam menyiapkan tuntutannya. “Kalau JPU sampai mendapat tiga kali kesempatan, tentunya kami nantinya akan meminta kesempatan yang sama biar fair,” kata Ian Juanda, penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga :   KPUD Pasuruan : Ada Teror Pada Penyelenggara Pemilu di Desa Suwayuwo

Ketujuh terdakwa sendiri, oleh jpu pada awal persidangan didakwa telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sidang lanjutan rencananya akan digelar pada Kamis, 23 Febuari mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Probolinggo. (saw/saw)