2 Bulan Terakhir, 40 Penyandang Sosial Di Kabupaten Pasuruan Terjaring Razia

1138

Pasuruan (wartabromo.com) – Sejak bulan Januari hingga pertengahan Pebruari 2017 tercatat sudah ada sekitar 40 PMKS yang terjaring razia oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan dan harus dibina oleh Dinas Sosial setempat.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Bambang Hariyanto mengatakan para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang jumlahnya kian bertambah terus mendapat perhatian Pemerintah.

Melalui Dinas Sosial, para PMKS yang terdiri dari anak jalanan (Anjal), gelandangan dan pengemis (Gepeng) hingga anak-anak punk dan lansia terus dibina agar tak lagi meresahkan masyarakat.

“Setelah terjaring Satpol PP, maka kemudian diarahkan ke kami dan selanjutnya kami bina di Dinsos beberapa hari, barulah kita tempatkan sesuai dengan porsinya,” kata Bambang.

Baca Juga :   Material Tiba, Satpas SIM Polres Probolinggo Diserbu Pemohon SIM

IMG-20170220-WA0125

Sementara untuk anjal dan anak punk yang terjaring akan dikirim ke UPT Bina Belajar di Blitar, sedangkan untuk para gepeng lansia akan ditempatkan di UPT trisnaweda Pandaan, Banyuwangi, Jombang, Bondowoso, dan beberapa daerah lainnya.

“Kebanyakan kalau anjal atau gepeng yang masih anak-anak dan remaja akan dilatih keterampilan mesin dan otomotif, tapi kalau yang perempuan biasanya menjahit, rias salon, maupun keterampilan lainnya. Waktunya juga cukup lama ada yang sampai 6 bulan di UPT Bina Belajar Blitar,” imbuhnya.

Sementara itu, Praptiningsih selaku Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial menambahkan, ke-40 PMSK yang dibina adalah mereka-mereka yang terjaring di sekitar Plaza Bangil, Pandaan hingga Grati.

Baca Juga :   Tuding Pemberhentian Kades Candiwates Tak Prosedural

Sedangkan, untuk anjal dan anak punk rata-rata berusia 11 – 18 tahun, sedangkan gelandangan dan pengemis didominasi para lansia usia 50 tahun ke atas. (mil/yog)