Tiga Anak Buah Dimas Kanjeng Dituntut Seumur Hidup

869

Kraksaan (wartabromo.com) – Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan dilingkungan padepokan Dimas Kanjeng dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolingg, Kamis (23/2/2017) sore. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, ketiganya tidak hanya bertindak sebagai eksekutor, namun juga merencanakan pembunuhan.

Tujuh terdakwa dalam kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah, menjalani sidang lanjutan. Dalam tuntutan yang dibacakan bergantian, JPU Kejari Kabupaten Probolinggo menuntut tiga terdakwa seumur hidup.

Dalam kasus pembunuhan Abdul Gani, tiga terdakwa masing – masing Wahyu Wijaya, Kurniadi dan Wahyudi dituntut hukuman seumur hidup. Sedangkan Ahmad Suryono dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga :   Berkah Lebaran 'Kupatan' Untuk Pedagang Janur

IMG-20170223-WA0180

Sementara dalam perkara pembunuhan Ismail hidayah, satu terdakwa yang dituntut seumur hidup adalah Wahyu Wijaya. Empat terdakwa lain yakni Ahmad Suryono dituntut 12 tahun penjara, Mishal Budianto 15 tahun penjara, Tukijan 20 tahun penjara dan Suari 15 tahun penjara.

Dalam perkara pembunuhan dua mantan Sultan Padepokan Dimas Kanjeng tersebut, Wahyu Wijaya dan Ahmad Suryono menjadi terdakwa ganda. Adapun variasi tuntutan dikarenakan peran para terdakwa berbeda-beda.

Tuntutan seumur hidup diajukan karena tiga terdakwa tidak hanya menjadi eksekutor, namun juga merencanakan pembunuhan berencana. Adapun terdakwa lain sifatnya hanya membantu tindak pembunuhan. “Mereka punya peran berbeda, ada yang aktif, pasif dan ada yang menjadi eksekutor,” kata Januardi Jakhsa Negara, salah satu JPU.

Baca Juga :   Eks Pasar Hewan Purwosari akan Dijadikan Sentra Kuliner

Namun, tuntutan terhadap ketujuh terdakwa dinilai tidak proporsional oleh tim kuasa hukum. JPU dinilai telah mengabaikan fakta persidangan, bahkan Suari yang dijadikan justice colaborator juga dituntut tinggi.

“Kami kecewa dengan penuntut umum pada hari ini, dalam waktu lama tiga minggu ternyata tuntutannya diluar kewajaran dalam arti tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan, hanya berasumsi berdasarkan BAP yang dibuat dalam paksaan,” ujar kuasa hukum tujuh terdakwa Muhamad Sholeh.

Sidang pembelaan atau pledoi dari terdakwa rencananya akan digelar pada selasa 7 Maret 2017. Agenda sidang dikebut karena masa tahanan para terdakwa di Rutan Kelas 2B Kraksaan habis pada 26 Maret 2017. (saw/saw)