Diancam Ditutup, Pelaksana Proyek Galian Fiber Optik Tunjukkan Ijinnya

1383

Purwosari (wartabromo.com) – Mendapat keluhan warga, Pelaksana proyek Fiber Optik (FO) akhirnya memenuhi panggilan pihak Kecamatan Purwosari untuk menunjukan ijin menjalankan proyek.

Eka Wara Brahespati, Camat Purwosari menyatakan kedatangan Pelaksana Proyek tersebut merupakan iktikad baik untuk berkomunikasi dengan pihak kecamatan meski terkesan terlambat.

“Dengan begini kan sama-sama enak, tidak ada salah komunikasi,” kata Eka.

Ia menjelaskan, meskipun pihak proyek telah mengantongi ijin, seharusnya sebelum melakukan pengerjaan pihak proyek memberitahu kepada pihak Kecamatan yang merupakan bagian dari pemerintah Kabupaten Pasuruan.

“Iya jika kita diberitahu dari awalkan kejadian seperti ini tidak akan terjadi. Ketika saya ditanya masyarakat tentang proyek apa itu saya bisa menjawab dengan benar tidak buat-buat,” jelasnya.

Baca Juga :   Hari Mesum Internasional

IMG-20170225-WA0080

Menurutnya, proyek penggalian tetap harus memperhatikan amdalnya. Sebab, meskipun nanti tanah galian itu ditutupkan kembali tidak boleh asal. Tanah dari galian itu harus sesuai dengan ijinnya.

“Jika seperti itu, tanah galian ke aspal akan membahayakan para pengguna jalan saat hujan. Untuk itu nanti tolong tanah galian itu dipinggirkan sesuai dengan yang ada diperijinannya,” tegasnya.

Sementara itu, Muanis, Pelaksana Proyek galian Fiber Optik mengatakan tidak tahu bahwa proses penggalian itu tidak melakukan prosedur pemberitahuan kepada pihak Kecamatan Purwosari. Ia hanya menggantikan sementara dari pelaksana sebelumnya Nanang lantaran istrinya melahirkan.

“Saya kurang paham bagaimana prosedurnya. Saya disini hanya menggantikan pelaksana yang sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga :   Pedagang Raup Berkah di Haul Kyai Hamid

Sebelumnya, pihak Kecamatan Purwosari mengintruksikan untuk sementara proses penggalian proyek Fiber Optik (FO) yang dilakukan oleh PT. Merbau untuk diberhentikan lantaran tidak bisa menunjukan ijin. Pemberhentian tersebut nantinya akan dicabut kembali setelah pihak proyek menunjukan ijinnya. (ros/yog)