Soal Ditarik Biaya Rp 500 Ribu di Prona, Bupati Pasuruan : Saya Tanya ke BPN Itu Wajar

2684

Pasuruan (wartabromo.com) – Ada kesalahan pemahaman tentang prona (program nasional) sertifikat gratis yang selama ini beredar di masyarakat. Pasalnya, biaya yang ditanggung pemerintah itu hanya sebesar Rp 209.000. Sedangkan, sisanya dibebankan kepada para pemilik tanah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf saat menggelar jumpa pers, Senin (6/3/2017).

Sebelum jadi sertifikat, lanjutnya ada namanya pra pendaftaran sertifikat. Biaya tersebut tidak ditanggung pemerintah alias dibebankan ke pemilik tanah.

IMG-20170306-WA0170

“Saya sendiri sudah bertanya dengan BPN Kabupaten. Biaya pra ini dibebankan ke pemilik tanah,” kata Irsyad Yusuf.

Menurutnya, pra pendaftaran tersebut merupakan tahapan sebelum sebidang tanah memiliki sertifikat yang ada biaya pengukuran tanah, patok, materai dan sebagainya.

Baca Juga :   Sita Motor dari Begal, Kapolres : Silahkan Ambil Bawa BPKB dan STNK

“Saya menanyakan biaya Rp 500.000 itu wajar atau tidak. BPN menjawab, itu wajar, ” lanjutnya.

Sementara itu, terkait kasus pungli prona yang menjerat empat orang perangkat Desa Cukurgondang Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, Pemkab Pasuruan siap untuk melakukan pendampingan hukum.

“Pemkab siap mendampingi kasus ini, termasuk menyiapkan pengacara untuk mendampingi proses hukumnya, ” tegasnya.

Untuk diketahui, Program Prona Di Kabupaten Pasuruan ditargetkan mencapai 15.000 sertifikat tanah di 11 desa di 6 kecamatan, yakni Grati, Winongan, Nguling, Kraton, Pohjentrek, dan Lumbang. (man/yog)