Gending (wartabromo.com) – Keluarga santriwati yang mengalami pelecehan seksual, akhirnya melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Probolinggo. Lanjutnya kasus ini ke ranah hukum terpaksa dilakukan karena proses mediasi gagal.
Laporan itu dibenarkan oleh KBO Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Bagus Purnama. Ia mengatakan adanya laporan yang masuk ke unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo terkait dugaan tindak pidana pencabulan oleh pengasuh ponpes di Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending.
“Memang ada laporannya, dan kita masih selidiki dan mintai keterangannya baik korban, saksi, dan pelaku sendiri nantinya akan kami panggil semua,” ujarnya, Selasa (14/3/2017).
Ia menjelaskan jika berdasarkan observasi dari pihak tenaga medis untuk dugaan persetubuhan tidak terjadi. Sementara untuk tindak pencabulannya paling tidak harus mencari bukti dan saksi-saksi lainnya, untuk membuktikan dugaan tindak pencabulan itu benar terjadi atau tidak.
“Kita upayakan penegakan hukum yang seadil-adilnya, namun kami tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Terlapor akan diproses secara hukum jika memang cukup bukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” tutur Ipda Bagus.
Menurutnya pelaku pencabulan terhadap anak dapat dijerat dengan pasal pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Menurut Kepala Desa Banyuanyar Lor, Yusuf, proses mediasi telah dilakukan pada Rabu (8/3/2017), antara keluarga santri dengan M, selaku pengasuh ponpes. Mediasi ini dilakukan dirumahnya yang berada tak jauh dari rumah M. Namun dalam proses itu, tidak ada titik temu yang dicapai.
“Kami hanya coba mendamaikan kedua belah pihak agar kasus ini tak berlanjut ke proses hukum. Tapi kalau sudah tak ada kata mufakat dan laporannya sudah masuk mau bagaimana lagi,” ujar Kades Yusuf. (saw/saw)