Habis Masa Ijinnya, Ribuan Baliho di Pasuruan akan Ditertibkan

730

Pasuruan (wartabromo.com) – Ribuan baliho yang sudah memasuki masa tenggang perizinannya ternyata masih banyak beredar di sejumlah tempat di Kabupaten Pasuruan.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko mengaku kaget melihat laporan awal tahun bahwa banyak baliho yang sudah mati masa perizinannya.

“Ternyata banyak sekali baliho yang masa berlakunya sudah habis dan belum diperpanjang hingga sekarang. Ini harus ditertibkan agar para pemasang baliho ini tertib dalam membayar pajak,” kata Yudha di sela-sela kesibukannya.

IMG_7207_1489628958067

Dari data Satpol PP Kabupaten Pasuruan, jumlah baliho yang habis masa perijinannya mencapai lebih dari 5000 baliho. Bahkan, ada beberapa diantaranya, sudah habis masa perijinannya sejak tahun 2011. Namun, hingga 2017 ini tak kunjung memperpanjang masa aktifnya.

“Kami akan koordinasi dengan Badan perizinan dan keuangan Pemda. Ada yang sudah bayar atau tidak. Kalau tidak ada, kami akan bertindak di lapangan,” terangnya.

Lebih lanjut pria yang sebelumnya menjabat Kepala Bakesbangpol itu menjelaskan bahwa tidak memperpanjang masa perizinan itu jelas melanggar aturan. Menurutnya, hal itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 26 Tahun 2012.

“Kami sudah tertibkan sebagian yang di Gempol. Batas waktunya sampai akhir Maret besok. Kalau semisal tidak ada perubahan, akan kami turunkan paksa baliho tersebut dan sita balihonya,” papar Yudha.

Ia mengungkapkan, dalam hal ini, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengingatkan atau mengirimkan surat teguran. Ia menuturkan akan menurunkan paksa jika baliho ini tidak segera diperpanjang masa aktifnya.

“Akan kami mulai dari masa aktifnya yang sudah jatuh tempo sejak lama. Semisal dari tahun 2012, 2013. Itu akan kami tindak tegas terlebih dahulu,” pungkasnya. (mil/yog)