Jualan Pil Carnophen, Kakek asal Panggungrejo Diamankan

1070

Pasuruan (wartabromo.com) – Sulistiyono (50), warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan diamankan Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pasuruan Kota lantaran kedapatan mengedarkan pil carnophen, Jumat (17/3/2017) malam.

Informasi yang didapatkan wartabromo.com, pelaku ditangkap di kediamannya di jalan Sulawesi, Gang V RT/RW 03/08, sekitar pukul 20.30 WIB.

“Pelaku kami amankan dirumahnya,” kata Kasubbag Humas Polres Kota Pasuruan, AKP Endi Purwanto, Sabtu (18/3/2017).

Ia menceritakan, penangkapan tersebut bermula saat anggota Polsek Gadingrejo melakukan undercover buy (penyamaran) untuk transaksi pembelian pil carnophen kepada pelaku.

IMG-20170318-WA0131

“Saat itu kita melakukan penyamaran untuk membeli pil kepada pelaku dan ternyata dilayani,” tuturnya.

Ia melanjutkan, saat transaksi dirumah pelaku itulah anggota langsung menangkap pelaku dan menggeledah isi rumahnya.

“Dari penangkapan itu kita berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa Pil carnophen sebanyak 820 butir, Plastik klip bekas bungkus carnophen sebanyak 22 buah,Kantong plastik klip ukuran 6×4 sebanyak dua buah, Kantong plastik ukuran 6×4 sebanyak dua pak, Uang tunai hasil penjualan pil carnophen sebesar Rp.150.000, Satu buah morong tempat air minum dan sebuah gelas plastik warna hijau kombinasi putih,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 dan saat ini pelaku mendekam ditahanan polsek Gadingrejo. (ros/yog)