Kasus Dugaan Pungli Cukurgondang dan Kraton, Pemkab Siapkan Pendampingan Hukum

1041

Pasuruan (wartabromo.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah menyiapkan pendampingan hukum terhadap sejumlah tersangka kasus dugaan pungli yang menjerat perangkat desa, Sekdes di dua desa yakni Cukurgondang Kecamatan Grati dan Desa Kraton Kecamatan Kraton.

Janji pendampingan hukum tersebut disampaikan oleh Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf yang mengaku prihatin dengan kondisi para aparatur pemerintahan desa yang terjerat kasus dugaan pungli.

“Bagaimana pun mereka bagian dari pemerintah. Kita akan melakukan upaya pendampingan hukum, “kata Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf saat ditemui wartabromo.com usai meresmikan festival durian Kakap 2017.

Ditegaskannya, dirinya sangat mendukung penuh upaya pemberantasan tindakan pungli maupun korupsi di jajaran tubuh pemerintahan karena itu merupakan salah satu upaya yang harus diperangi bersama.

Baca Juga :   Pencari Pasir di Gunungsari Tewas Tertimbun Longsoran Tebing

IMG_1196

“Kami sangat mendukung upaya Saber pungli ini. Kami bahkan berharap agar tidak hanya bergerak di tingkat desa saja. Saling mengawasi lah, ” tegasnya.

Meski demikian, dirinya mengakui acapkali ada ketidakpahaman para perangkat desa terhadap proses administrasi yang berujung pada proses hukum.

“Kami akan terus berupaya melakukan sosialisasi agar para aparatur pemerintahan selalu berhati-hati dan transparan terutama yang terkait pelayanan publik, ” tegasnya.

Seperti diketahui, Jajaran Reskrim Polres Pasuruan Kota telah menetapkan 3 perangkat desa dan sekretaris desa yang berasal dari Desa Cukurgondang Kecamatan Grati terkait dugaan pungli kasus Prona dan Sekdes Kraton Kecamatan Kraton terkait kasus dugaan pungli pengurusan hibah tanah. (yog/yog)