Disegel Warga dan Aktivis, PT Berkat Granite Akui Berijin Resmi

1678

Gempol (wartabromo.com) -Meninggalnya salah seorang warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan Ja’i (50), berbuntut panjang dengan adanya aksi penyegelan oleh aktivis jaringan masyarakat peduli penanggungan di Perusahaan Tambang PT Berkat Granite, Jumat (25/3/2017).

Menanggapi kejadian tersebut pihak perwakilan staf perusahaan tambang yang ditemui wartabromo, Hermin mengatakan, tambang yang dikelolanya merupakan tambang resmi yang ada surat ijinnya.

“Iya ini tambang resmi dan ada surat izinnya lah. Kalau tidak ada surat ijinnya ya gak berani kita melakukan peledakan dan setiap kali peledakn ada pihak kepolisian dan babinsa yang menjaga,” jelasnya.

Terkait meninggalnya warga akibat terkena lemparan batu yang diledakkan tersebut, pihaknya sudah merencanakan akan melayat ke rumah korban dengan perwakilan perusahaan yang lain.

Baca Juga :   Air Terjun Mukzizat Akhirnya Dibuka Untuk Wisatawan

IMG-20170324-WA0094

“Kita sudah ada kok rencana untuk kerumah korban untuk bertanggug jawab atas apa yang telah terjadi,” kata Hermin.

Untuk diketahui, Ja’i (50) warga Wonosunyo Kecamatan Gempol yang meninggal terkena lontaran batu yang melayang sejauh setengah kilo meter akibat peledakan meninggal saat sedang perjalanan menuju rumah sakit karena mengalami luka dan patah tulang di daerah punggungnya.

“Dia meninggal saat sedang dilarikan ke rumah sakit,” ungkap Mustofa salah seorang warga.

Menurutnya, selama ini, perusahaan tambang tersebut kerap mengunakan dinamit untuk memecah batu.

“Kalau pakai dinamit sekitar seminggu 2 kali. Tapi yang kemarin ledakannya memang sangat keras, ” tegasnya.

Seperti diketahui, puluhan aktivis lingkungan dan warga yang mengatasnamakan Jaringan Masyarakat Penanggungan melakukan aksi penyegelan lokasi tambang lantaran dianggap membahayakan warga sekitar. (ros/yog)