Gara – gara Isu Penculikan, Para Kapolres Keluarkan Maklumat dan Ancam Saksi Hukum Penyebarnya

1161

Pasuruan (wartabromo.com) – Isu penculikan anak yang menyebar secara viral di berbagai platform media sosial membuat gerah aparat penegak hukum. Selain dianggap meresahkan warga, penyebaran berita bohong dianggap sebagai penyalahgunaan media sosial yang bisa melanggar peraturan undang – undang ITE.

Beberapa Kepala Kepolisian Resort di wilayah hukum di Jawa Timur termasuk Polres Pasuruan secara khusus harus mengeluarkan maklumat Kapolres masing – masing guna meredam merebaknya isu penculikan secara terus menerus di masyarakat.

Kapolres Pasuruan, AKBP M. Aldian mengeluarkan maklumatnya yang berisi empat point penting terkait isu penculikan tersebut antara lain menyatakan jika penculikan anak yang tersebar di wilayah hukum Polres Pasuruan adalah Hoax atau berita bohong. Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah terpancing dan terprovokasi isu – isu yang tidak benar sehingga berakibat pada tindakan atau pelanggaran hukum.

Baca Juga :   Pemkot Pasuruan Cabut Laporan Kasus Pembalakan Hutan Mangrove

Hal yang sama juga dilakukan oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo. Maklumat senada juga disampaikan olehnya dan dibagikan secara viral melalui platform media sosial maupun melalui rekaman audio.

Menariknya, selain mengingatkan bahwa isu penculikan merupakan berita bohong dan Hoax. Secara tegas, Keduanya mengingatkan agar tidak secara mudah menyebarkan dan membagikan berita bohong atau hoax yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Pasalnya, secara tegas, Polisi akan menjerat para pelaku penyebar berita bohong tersebut baik melalui undang – undang ITE nomer 11 tahun 2008 maupun undang – undang nomer 19 tahun 2016 pasal 45 dan 45 A tentang menyebarkan berita bohong.

Berikut isi maklumat kedua Kapolres di wilayah Hukum Polres Pasuruan dan Polres Pasuruan Kota.

Baca Juga :   Tak Mau Sendirian, Demokrat Akhirnya Ikut Dukung Adjib Jadi Calon Tunggal

Maklumat Kapolres Pasuruan
1. IMG-20170324-WA0072

Maklumat Kapolres Pasuruan Kota
2.IMG-20170323-WA0185

(yog/yog)