Jual Kosmetik Oplosan, Dua Wanita Muda Dibekuk

1273

Gading (wartabromo.com)  – Ratusan kosmetik yang dioplos dengan bahan kimia berbahaya bagi tubuh diamankan polisi. Kosmetik itu diperoleh dari dua orang perempuan berinisial NH dan SP, warga Desa Gading Wetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Wakapolres Probolinggo Kompol Hendy Kurniawan, menyampaikan, terungkapnya kasus ini berkat laporan masyarakat perihal penjualan kosmetik ilegal. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang sales yang menjual produk tersebut. “Kami telusuri akhirnya membongkar pemilik kosmetiknya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya dalam keterangan persnya, di Mapolres Probolinggo, Kamis  (30/3/2017).

Pelaku, kata Kompol Hendy, mengaku membuat sendiri oplosan dengan bahan-bahan kimia berbahaya dan kosmetik bermerk. Pelaku membeli bahan-bahan itu secara online dan mencampurnya secara otodidak. “Pengakuannya buat sendiri, jadi kosmetik asli dibeli kemudian dioplos dengang bahan kimia, selanjutnya dikemas lagi untuk dipasarkan melalui internet. Selain online, juga dijual secara biasanya,” jelasnya.

Baca Juga :   Lewat Sepatu, Sindikat Ini Jual Narkoba Ke Pelajar

IMG-20170330-WA0084

Belum diketahui secara pasti omzet dari penjualan yang dilakukan pelaku. Namun, dalam pengakuannya sudah berjalan 2,5 tahun  lalu hingga saat ini. “Omzet bisa ratusan juta dalam sebulan. Ecerannya cukup terjangkau oleh konsumen, sehingga cukup laris” katanya.

Dari tangan kedua wanita itu, polisi mengamankan barang bukti puluhan mangkok berisi krim wajah, puluhan botol bekas, dua kardus besar bahan-bahan pembuat krim, vitamin wajah, kantong plastik, dan mixer, serta puluhan bungkus krim siap edar.

“Selama ini tidak ada keluhan dari konsumen. Biasanya mereka datang ke rumah untuk membeli krim ini,” tutur NH dihadapan polisi.

Penyidik menyerat tersangka dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, dan tidak memiliki ijin edar bisa dipidana. Pasal 196 ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda Rp1 miliar. Sedangkan Pasal 197 ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (saw/saw)