JPU Hadirkan 5 Saksi, Dua Pelaku Pembunuhan

951

Kraksaan (wartabromo.com) – Sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan dan dugaan penipuan Dimas Kanjeng, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (6/4/2017) siang. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan lima orang saksi. Namun, dalam keterangannya, dua saksi justru meringankan terdakwa.

Lima dari 40 orang saksi yang disiapkan JPU dihadirkan dalam sidang lanjutan Dimas Kanjeng, di ruang sidang utama PN Kraksaan. Kelima saksi dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan Abdul Gani. Tiga diantara lima orang saksi adalah penemu jasad Abdul Gani, saat korban dibuang ke Waduk Gajah Mungkur Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah. Sedangkan saksi lainnya adalah dua terdakwa, Boiran dan Muriad.

Baca Juga :   Melihat Ritual Manten Sapi, Cara Warga Memeriahkan Idul Adha

Dari keterangan ketiga saksi dari Wonogiri, diketahui jika jasad korban ditemukan mengapung dengan mulut dilakban. Serta terdapat luka bekas senjata tajam di kepala bagian belakang. Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit terdekat, meski tanpa diketahui identitasnya.

IMG-20170406-WA0131

Sementara, Boiran dan Muriad dalam kesaksiannya mengakui jika telah melakukan pembunuhan terhadap Abdul gani, bersama 4 terdakwa lain, yakni Wahyudi, Wahyu Wijaya, Kurniadi, dan Ahmad Suryono. Namun, kedua mantan pengikut padepokan itu membantah, jika eksekusi korban merupakan perintah langsung dari Dimas Kanjeng.

Hal inilah yang menguatkan asumsi tim kuasa hukum jika status terdakwa terhadap Dimas Kanjeng hanya rekayasa JPU. “ Kalau pelaku pembunuhannya saja tidak mengaitkan, apalagi saksi-saksi yang lain. Dan tadi secara gamblang, coba dikait-kaitkan oleh JPU, namun Muriad dan Boiran sama sekali tidak mengaitkan,” kata  Mohamad Sholeh, kuasa hukum Dimas Kanjeng.

Baca Juga :   Seorang Suami Gerebek Istri Saat Berduaan dengan Polisi Selingkuhannya

Sementara, JPU mengelak jika keterangan saksi justru meringankan keterlibatan terdakwa. Keterangan saksi masih akan disandingkan dengan fakta persidangan dan keterangan saksi lain, dalam agenda sidang mendatang. “Terlibat atau tidaknya tidak fokus pada saksi tadi. Bahwa dalam sidang perdana saja sudah menunjukkan adanya pembunuhan,” sanggah Mohamad Usman, JPU Kejati Jatim.

Sidang lanjutan atau sidang kedelapan, rencananya akan kembali digelar pada Kamis (13/4/2017), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (saw/saw)