Jualan Miras Untuk “Teropan” Ibu Hajjah Ini Diciduk Polisi

1276

Sumberasih (wartabromo.com) – Hj. SR (50), warga Dusun Krajan Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditangkap polisi, Kamis (06/04/2017). Pasalnya, wanita ini menjual minuman beralkohol tanpa ijin di warung miliknya.

Menurut Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Djumadi, penangkapan pelaku diawali dengan laporan dari warga, bahwa ada seorang wanita paruh baya berjualan miras. Penjualan itu sangat meresahkan warga sekitar karena berdampak negatif pada kalangan muda.

“Tadi pagi anggota Polsek Sumberasihberhasil ungkap kasus menjual ratusan botol minuman beralkohol tanpa ijin. Anggota telah menyita ratusan botol miras dari lokasi,” ujarnya.

IMG-20170406-WA0111

Dari operasi tangkap tangan itu, polisi berhasil mengamankan 199 botol miras berbagai jenis dan ukuran. Adapun rinciannya adalah 158 botol minuman beralkohol merk Draft Beer kemasan isi 620 ml, 17 botol minuman beralkohol merk Prost Beer kemasan isi 620 ml, 24 botol minuman beralkohol merk Bintang Beer kemasan isi 330 ml.

Baca Juga :   Kecelakaan Libatkan 2 Mobil dan 3 Motor, Satu Orang Luka

Kepada polisi, SR mengaku membeli minuman tersebut dari JJ, distributor minuman beralkohol di Kota Probolinggo. Wanita itu juga mengaku, selama ini dirinya mengetahui bahwa untuk penjualan minuman tersebut harus memiliki ijin resmi, namun tidak diurus perijinannya.

“Pembeli minuman biasanya untuk acara “teropan” atau karaoke sambutan,” ujarnya kepada penyidik.

Tersangka, oleh penyidik dijerat Pasal 5 (3) dan atau Pasal 10 (1) Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Probolinggo.  Ia diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal 6 (enam) bulan dan atau denda sebesar Rp. 50.000.000,-.

“Kami menjerat tersangka dengan menggunakan Perda yang dimiliki Kabupaten Probolinggo, sesuai tempat kejadian perkara atau domisilinya,” tandas Kompol Djumadi. (lai/saw)