Pelakunya Ditahan, Begini Kronologis Penembakan dan Pembuangan Bocah Asal Winongan

1060

Bangil (wartabromo.com) – Disangka tak berpeluru, M Ghofar bin Abdul Patah (25), warga Dusun Wonogriyo, Desa Sruwi, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan justru harus mendekam di balik jeruji besi, lantaran sengaja menembak kepala M Yusron Fuadi (14) dan mencoba melenyapkan korban dengan cara dibuang ke sungai.

Polres Pasuruan akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka utama dalam kasus kelalaian hingga mengakibatkan seseorang terluka serta percobaan pembunuhan.

“Pelaku menembak dari jarak 4 meter dengan sengaja. Tapi pelaku mengira senapan yang dibawanya tidak ada peluru, padahal sudah ada isinya sehingga begitu ditembakkan langsung mengenai bagian kepala sebelah kiri,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Muhammad Aldian saat menggelar Jumpa Pers dengan awak media Pasuruan di Mapolres Pasuruan, Kamis (06/04/2017).

Baca Juga :   Presiden Jokowi ke Pasuruan, Penutupan Jalur Dilakukan Tidak Secara Total

IMG-20170406-WA0121

Menurut Aldian, penembakan tersebut terjadi pada tanggal 29 maret 2017 lalu, di mana sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku beserta 3 anak-anak yang usianya masih 13-15 tahunan tengah berburu burung di sebuah areal perkebunan di Dusun Wonogriyo, lokasi yang tak terlalu jauh dari rumah korban dan pelaku.

Begitu kejadian, pelaku yang sudah beberapa kali menembak ke arah burung mengira peluru yang ada di senapan anginnya sudah habis, sehingga dirinya menembak korban yang waktu itu juga asyik bermain mengikutinya.

“Kebetulan antara pelaku dan korban itu tetangga beda RT. Begitu tahu kalau ternyata senapannya ada peluru dan mengenai kepala korban, pelaku panik hingga akhirnya membawa korban ke Sungai Porong dan membuangnya dengan cara didorong.

Baca Juga :   Kematian Ibu dan Bayi Kota Pasuruan Terbanyak di Gadingrejo

“Pelaku sangat panik dan bingung karena korban mengalami luka berat sehingga mencari jalan pintas dengan cara dibawa ke Sidoarjo. Korban dibawa dengan motor, dan begitu sampai di sungai langsung didorong begitu saja,” terangnya.

Tak berselang lama, korban yang didorong ke sungai berteriak minta tolong dan terdengar oleh warga yang tengah melintas di atas sungai. Kata Kapolres, dari laporan warga tersebut akhirnya polisi mencari jejak pelaku hingga akhirnya ditangkap di Sidoarjo pada tanggal 5 April 2017.

Dari penangkapan pelaku, Polisi mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 1 buah senapan angin merk Shap, 1 unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol N 3294 TAY, serta 1 buah proyektil.

Baca Juga :   Hadapi Persiga, Lini Belakang Persekabpas Pincang

“Pelaku terbukti melanggar Pasal 53 jo 340 KUHP subs 360 KUHP jo Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya. (mil/yog)