Melawan Polisi, DPO Begal Didor Polisi

971

Tegalsiwalan (wartabromo.com) – Melawan petugas saat hendak ditangkap, Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Probolinggo terpaksa menembak kaki Samad (39).

Pria ini merupakan DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada September 2016, dengan TKP di Desa Gunung Bekel, Kecamatan Tegalsiwalan.

Tersangka sempat melawan petugas dengan tembakan angin, saat hendak ditangkap. Karena itu, petugas menembak kakinya. Bahkan saat diborgol, Samad masih berusaha melawan.

IMG-20170407-WA0031

 

“Dia sudah lama menjadi DPO. Tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan karena melawan petugas saat hendak ditangkap,” terang Kanit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Lukman Wahyudi, Jumat (7/4/2017).

Ipda Lukman, mengatakan pelaku ini dikenal sadis dan licin dalam melakukan aksinya. Bahkan, polisi pun baru berhasil menangkapnya setelah enam bulan berkelit dari kejaran Buser Polres Probolinggo. Samad akhirnya ditangkap di rumahnya, Desa Alun-alun, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, pada Jumat malam (31/3/2017), pukul 20.00.

Baca Juga :   Rawan, Polisi Pertanyakan Kelas Jalan Menuju TSI Prigen

Lukman menjelaskan, tersangka merupakan anggota kawanan curanmor bersama tersangka Sahin asal Tegal Bangsri, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Komplotan Samad ini diduga merupakan spesialis pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi lintas daerah.

Pada 27 September 2016, Salim, warga Dusun Polay, Desa Gunung Bekel, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, kehilangan dua unit motor, yakni Honda Blade dan Honda GL Max miliknya. Sepeda motor itu diketahui sudah hilang, saat pemilik rumah hendak keluar. Padahal, sebelumnya kedua sepeda motor ditaruh di ruang tamu dalam rumah. Diduga komplotan itu masuk melalui pintu depan

“Hasil penyelidikan, motor GL Max itu dipakai  seorang warga di Lumajang. Setelah ditelusuri, motor itu dibeli dari tersangka Sahin dengan janji surat kendaraan lengkap,” terangnya.

Baca Juga :   Tim Jibom Amankan Kardus Mencurigakan di Masjid Al-Qubro Kota Probolinggo

Sahin yang ditangkap pada Sabtu (21/1/2017), bernyanyi bahwa aksinya tak sendirian melainkan bersama Samad. Tersangka Samad dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat). Bahkan, ada dua LP lain kasus curanmor yang diduga dilakukan tersangka. (saw/saw)