Tak Mau Diajak Nikah Sah Sama Guru Nguling, Rahasia Polisi Gadungan Terbongkar

1771

Nguling (wartabromo.com) – Janji manis yang diterima oleh Siti Rohamtul (30) warga Dusun Gentengan, Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan pupus sudah. Cita – citanya menikah resmi bersama tambatan hatinya yang mengaku berprofesi sebagai polisi dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi(AKBP) Supianto (39) warga Desa Randuagung, Kabupaten Lumajang tak tercapai.

Pasalnya, sang kekasihnya tersebut merupakan polisi gadungan sehingg diamankan oleh Satreskrim Polsek Nguling.

Supianto mengaku berdinas di Sat 2 Pelopor Bogor dan telah menikahi sirri Siti Rohmatul yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu SD di wilayah Nguling.

IMG-20170407-WA0075
Kanitreskrim Polsek Nguling, Aipda Adji Nugroho mengatakan, sebenarnya korban enggan dinikahi sirih dan menuntut untuk menikah secara sah. Namun, tersangka meyakinkan korban bahwa dirinya akan dinikahi secara sah.

Baca Juga :   Dalam Hitungan Menit, Belasan HP Digondol Maling

“Janjinya akan dinikahi pada 5 April di Pamekasan, Madura,” kata Kanitreskrim, Jumat (7/4/2017).

Namun, hingga tanggal 5 April, tersangka tidak memberikan kabar sehingga keluarga korban curiga dan melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Tanpa disangka, tersangka datang membawa mobil APV Nopol G – 8845 – JM, lengkap dengan seragam dinasnya ke rumah korban sehingga polisi pun langsung mengamankan dan menginterogasinya.

Polisi memastikan bahwa tidak ada nama tersangka yang tercantum dalam jajaran Sat 2 Pelopor di Bogor. Saat ditanya terkait Kartu Tanda Anggota (KTA) pun, tersangka tidak bisa menunjukkannya.

“Ia mengaku sudah berbohong menjadi polisi dan hanya sebagai buruh proyek,” tandasnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, Jaket doreng brimob, sepatu laras panjang, dompet berisikan uang tunai Rp. 1.300.000, kaus brimob, borgol, korek api medel senpi revolver, holster (tempat senjata), ruyung, dua unit HT, saty unit mobil APV warna silver nopol G-8845-JM, Sim C, A, B atas nama Suprianto, tiga lembar STNK untuk kendaraan Nopol N2957UB, N3173O, dan N578YD.

Baca Juga :   Warga Terluar Probolinggo Upacara di Pantai

Polisi juga menyita, 23 unit Handphone (HP) dari sejumlah merk dan jenisnya, empat KTP dengan identitas yang berbeda, sejumlah ATM dari sejumlah bank yang juga berbeda.

“Ada indikasi tersangka juga melakukan kejahatan yang sama di tempat lainnya,” pungkas Adji. (man/yog)