Jual Miras Secara Eceran, Tiga Pemilik Warung Diciduk

1658

Mayangan (wartabromo.com) – Upaya memberantas peredaran minuman keras terus digalakkan oleh Polres Probolinggo Kota. Hasilnya, tiga orang diamankn oleh polisi karena tidak mempunyai ijin edar minuman beralkohol tanpa ijin.

Ketiganya adalah Deni Dwi Rendra (26), warga jalan Ikan Tongkol, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan; Ari Widiyanti (30), warga Perum Asabri, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran; dan Sukarni (30), warga jalan Ikan Cumi-cumi, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan. Ketiganya ditangkap, karena melanggar peraturan daerah setempat, terkait peredaran minuman beralkohol.

Di DN Café, milik Deni, di jalan raya Bromo, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, petugas mengamankan 36 Botol bir bintang, 2 botol arak, dan 12 botol anggur merah. Sementara dari warung milik Ari dan Sukarni, petugas mengamankan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 160 Botol besar bir bintang dan 39 Botol kecil Guinness bir hitam. Dimana minuman tersebut, diletakkan dalam kulkas. Sehingga pengunjung, bisa bebas mengambil untuk dikonsumsi.

Baca Juga :   Simpang 3 Purwosari Merambat, Polisi Berlakukan Contraflow

IMG-20170409-WA0039

“Untuk yang di cafe, minuman keras itu dijual secara eceran. Dimana satu botol bir, didapatkan keuntungan hingga dua kali lipat dari harga pokok pembelian,” kata Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Djumadi.

Menurut Kompol Djumadi, motif para pelaku usaha warung nekat menjual minuman beralkohol ini, karena keuntungannya yang sangat menggiurkan. Namun, hal itu bukan alasan bagi pihak Polres Probolinggo Kotatidak untuk menciduknya. Sebab, banyak kasus kriminal diawali dari mengkonsumsi minuman keras. “Pokoknya kami akan terus perang melawan minuman keras, pil koplo dan narkoba,” pungkas Djumadi.

Ketiganya dikenakan Pasal 23 (1) Perda Kota Probolinggo No 3 Tahun 2015 tentang Peredaran Minuman Keras. Mereka diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah). (lai/saw)