Hilangkan Tuduhan Miring, Kejaksaan Negeri Bangil Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Narkotika

938

Pasuruan (wartabromo.com) – Puluhan barang bukti hasil kejahatan mulai dari ganja, sabu – sabu hingga miras dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Rabu (19/4/2017).

Kasi Pidum Kejari Pasuruan Denny Wicaksono mengatakan, barang bukti hasil kejahatan tersebut merupakan periode Agustus 2016 – Maret 2017 terdiri atas ganja seberat 5,1 gram, pil double L sebanyak 6768 butir, sabu – sabu 294,492 gram, alat sabu atau bong sebanyak 39 buah, 397 minuman keras (miras) serta 138 handphone.

“Biasanya dimusnahkan setiap tiga bulan sekali namun berdasar peraturan baru setiap tahunnya akan empat kali pemusnahan, ” katanya.

IMG-20170419-WA0115

Denny menerangkan, pemusnahan ini juga dilakukan untuk mengurangi tuduhan miring termasuk penyalahgunaan barang bukti.

Baca Juga :   Ditinggal Kerja, Rumah Warga Pandaan Ludes Terbakar

“Biar tidak ada pikiran macam – macam dan biar Zero tunggakan barang bukti, ” katanya.

Proses pemusnahan barang bukti sendiri dilakukan di halaman Kantor Kajaksaan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan dan dihadiri oleh pihak terkait. (man/yog)