Ini Alasan Walkout Anggota Dewan Pada Paripurna Pembahasan Raperda dan Rekomendasi LKPJ Bupati

983

Raci (wartabromo.com) – Aksi walkout anggota dewan terkait agenda persetujuan empat Raperda Non APBD tahun 2017 dan Penyampaian Rekomendasi Komisi terhadap Laporan Khusus Pertanggung Jawab (LKPJ) Bupati akhir tahun 2016, di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada Selasa (2/5/2017), memunculkan sejumlah pertanyaan.

Rohani Siswanto, anggota komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan diantara memilih walkout pada agenda besar tersebut menuturkan penyesalan dan kekecewaannya.

IMG_0036

Beberapa alasan aksi walkout dikemukakan diantaranya pada mekanisme laporan Pansus Raperda yang hanya menyerahkan saja hasil pembahasan pansus tanpa dibaca di dalam sidang Paripurna.

Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa rekomendasi LKPJ dari komisi II belum melalui proses finalisasi dalam rapat internal komisi.

Baca Juga :   4 Pimpinan Definitif Disahkan, DPRD Kabupaten Pasuruan Kejar Tayang

“Sehingga saya meminta keberatan saya tersebut di catat dalam risalah rapat paripurna. Dan saya mohon ijin untuk meninggalkan paripurna terlebih dahulu,” ujar Rohani.

Tetapi sebagai ketua fraksi ia tetap meminta kepada anggota fraksi saat itu untuk terus mengikuti sidang paripurna.

Ditegaskan, sikapnya ini tidak terkait kebijakan fraksi kepada pemerintah daerah, akan tetapi murni sebagai bagian dari anggota komisi II yg menginginkan adanya peningkatan kinerja di komisi II.

Sebelumnya diketahui anggota Komisi II yakni Rohani Siswanto (fraksi Gerindra) dan Mujibuda’awat (fraksi Demokrat) memilih walkout dalam sidang Paripurna.

Namun demikian sidang berlanjut menyetujui empat Raperda menjadi Perda dan menerima Rekomendasi Komisi terhadap Laporan Khusus Pertanggung Jawab (LKPJ) Bupati akhir tahun 2016.

Baca Juga :   Pusing Pileg, Banyak Dewan Absen Sidang Paripurna

Empat Raperda masing-masing adalah Raperda Perubahan Atas Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa; Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; Raperda tentang Penanggulangan Pelacuran; serta Raperda tentang Bangunan Gedung. (har/ono)